Kupang, Tombakrakyat.com – Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA, (JK) menyampaikan keprihatinan serius atas perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA Negeri 3 Kota Kupang dan SMK Negeri 5 Kota Kupang yang ditangani oleh penyidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda NTT.
Menurut JK, publik dibuat bingung oleh pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang disampaikan melalui Kasubid Penmas Polda NTT, Kompol Marthinus Ardjon, yang menyebut bahwa penyidik masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Daerah (ITDA) Provinsi NTT.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan Kasubdit 3 bahwa penyidik masih menunggu hasil investigasi dari ITDA Provinsi NTT dan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 3 Kota Kupang masih terus dilakukan penyelidikan,” ujar Marthinus.
Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari Tim Investigasi ITDA Provinsi NTT yang sebelumnya menyatakan bahwa hasil investigasi telah dipaparkan (expose) bersama penyidik Ditkrimsus Polda NTT.
“Laporan investigasi sudah disampaikan ke penyidik Polda NTT,” ungkap salah satu anggota tim investigasi ITDA Provinsi NTT.
Bahkan pada Februari 2026, tim investigasi ITDA juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan expose bersama penyidik.
“Kami sudah expose dengan penyidik, dan hasilnya sudah kami sampaikan ke pak Wakil Gubernur NTT” ujar salah satu koordinator tim investigasi ITDA Provinsi NTT.

Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Identitas Pelapor
Selain mempertanyakan lambatnya proses penyelidikan, Forum Guru NTT juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap pelapor dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 5 Kota Kupang.
Dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), tim pelapor mengaku kerap mendapat tekanan bahkan identitas pelapor diduga dibocorkan kepada pihak terlapor.
Dalam rekaman yang dihimpun tim pelapor, seorang oknum penyidik yang diduga berpangkat IPDA menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak etis.
“Kalau saya yang infokan kenapa? Tidak usah takut, Tuhan Allah juga tidak usah takut,” ujar oknum tersebut dalam rekaman yang beredar.
Menurut Jusup KoeHoea, jika benar terjadi kebocoran identitas pelapor, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Dalam Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa saksi dan pelapor berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman dan tekanan yang berkaitan dengan kesaksian atau laporan yang diberikan.
Selain itu, Pasal 10 ayat (1) juga menegaskan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.
Berpotensi Melanggar Kode Etik Polri
Forum Guru NTT menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap pelapor maupun kebocoran identitas pelapor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kode etik tersebut mewajibkan setiap anggota Polri untuk bertindak profesional, menjunjung tinggi integritas, menjaga kerahasiaan informasi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Desakan Evaluasi Kapolda NTT dan Pengawasan Nasional
Atas situasi tersebut, Ketua Forum Guru NTT mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolda NTT, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyangkut dana pendidikan.
Forum Guru NTT juga meminta agar Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang diduga melakukan intimidasi terhadap pelapor.
Selain itu, Forum Guru NTT membuka kemungkinan untuk meminta supervisi dan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika penanganan perkara ini terus berjalan lambat dan tidak transparan.
“Korupsi dana BOS adalah kejahatan terhadap masa depan pendidikan. Karena itu penanganannya harus transparan, profesional, dan bebas dari intimidasi terhadap pelapor,” tegas JK.
Forum Guru NTT juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Nusa Tenggara Timur.












