BERITADAERAH

PMII Jogja Tagih Janji Presisi: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Rakyat, Tapi ‘Melempem’ ke Rekan Sejawat

188
×

PMII Jogja Tagih Janji Presisi: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Rakyat, Tapi ‘Melempem’ ke Rekan Sejawat

Sebarkan artikel ini
M. Abrori Riki Wahyudi, Koordinator Advokasi dan Jaringan PC PMII Yogyakarta
M. Abrori Riki Wahyudi, Koordinator Advokasi dan Jaringan PC PMII Yogyakarta
YOGYAKARTA,TOMBAKRAKYAT.COM   Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Yogyakarta melalui bidang Advokasi dan Jaringan mengecam keras insiden penembakan diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang mengakibatkan hilangnya nyawa Bertrand Eko Prasetyo Radiman (18) di Panakkukang, Makasar, Sulawesi Selatan pada Minggu (01/03/26). 

Koordinator Advokasi dan Jaringan PC PMII Yogyakarta, M. Abrori Riki Wahyudi, menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan bentuk nyata dari excessive use of force (penggunaan kekuatan berlebihan) yang mencederai prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga  Keberangkatan Jakmania dari Penjaringan Dipantau, Polisi Pastikan Berjalan Aman dan Tertib

“Kematian Bertrand menunjukkan adanya kegagalan sistematis dalam diskresi kepolisian. Senjata api adalah instrumen perlindungan terakhir (last resort), bukan alat penyelesaian instan yang digunakan tanpa perhitungan matang (unjustified shooting),” tegas Abrori.

PC PMII Yogyakarta menuntut agar pihak yang terlibat segera diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tindakan tersebut telah meruntuhkan harkat dan martabat institusi Polri di mata publik.

Baca Juga  Desa Batu mbulan Tolak Keras Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Di Lapangan olah raga Sepak bola

Selain sanksi etik, Abrori menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada ranah internal saja.

“Kami mendesak adanya proses peradilan pidana yang transparan. Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP harus diterapkan secara objektif untuk menjamin adanya keadilan bagi keluarga korban. Jangan sampai ada impunitas dibalik seragam,” lanjutnya.

Insiden di Makassar ini menjadi alarm keras bagi Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur izin dan pemakaian senjata api ditingkat kewilayahan. Pengawasan melekat (commander oversight) harus diperketat agar tragedi serupa tidak terus berulang dikemudian hari.

Baca Juga  TNI Latih Petugas Haji 2026 dengan Pola Semi-Militer, Kodim 0724/Boyolali Siap Cetak Tim Solid dan Disiplin

PC PMII Yogyakarta menyatakan solidaritas sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami akan terus mengawal kasus ini bersama jaringan advokasi nasional hingga keadilan substantif ditegakkan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat. Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan permohonan maaf semata,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *