BERITAHUKUM & KRIMINAL

PMII Purworejo Gelar Aksi di Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus Mini Zoo

81
×

PMII Purworejo Gelar Aksi di Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus Mini Zoo

Sebarkan artikel ini

Tombakrakyat.com, – PURWOREJO – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Purworejo di halaman Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Senin (2/2/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Kejaksaan agar menepati janji penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo yang hingga kini belum juga menemui kejelasan. Padahal, sebelumnya pihak kejaksaan disebut telah menyampaikan komitmen bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada akhir tahun 2025.
Memasuki Februari 2026, komitmen itu dinilai belum menunjukkan realisasi konkret. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama mengingat proyek Mini Zoo merupakan proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat.

Baca Juga  Hentikan Permainan Oknum Pelayanan Kesehatan, Laporkan Setiap Penolakan dan Pelayanan Janggal

Ketua PC PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses hukum yang berjalan. Ia menilai janji penetapan tersangka yang sempat disampaikan Kejaksaan kini terasa menguap tanpa kepastian.

“Janji itu disampaikan ke publik, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Jangan sampai hukum hanya berhenti di wacana, sementara rakyat terus disuguhi ketidakpastian,” ujar Fatkhu Rohman.

Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi fisik proyek Mini Zoo yang saat ini terbengkalai. Proyek yang semula digadang-gadang menjadi ikon wisata baru Purworejo tersebut justru terlihat mangkrak dan tak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Mini Zoo hari ini bukan tempat wisata, tapi monumen kegagalan pembangunan. Uang rakyat sudah dikeluarkan, tapi yang tersisa hanya bangunan terbengkalai. Kami mempertanyakan, apakah proyek ini dijalankan dengan proses yang bersih atau justru sarat kepentingan,” tegasnya.

Baca Juga  Posbakumdes Gandeng LPK Momiji Gakeun Banyu Putih, Fasilitasi Program Magang/Kerja ke Jepang dengan Skema 100% Dana Talangan

Dalam pandangan Tombak Rakyat, kondisi proyek Mini Zoo yang mangkrak tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola dan integritas birokrasi daerah. Ketika proyek publik gagal memberikan manfaat, maka pertanggungjawaban hukum menjadi keniscayaan, bukan pilihan.

Isu ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabupaten Purworejo tercatat mengalami penurunan skor integritas hingga berada di angka 71,84, sebuah angka yang menunjukkan masih kuatnya persoalan tata kelola dan potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Angka ini bukan sekadar statistik. Ini peringatan keras bahwa integritas birokrasi sedang bermasalah. Ketika integritas menurun, proyek publik rentan gagal dan rakyat yang menanggung akibatnya,” kata Fatkhu Rohman.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Purworejo melalui Endah Purwaningsih, selaku Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), menyatakan bahwa proses hukum kasus Mini Zoo masih menunggu tahapan penting berupa hasil audit kerugian negara.

Baca Juga  Polres Kendal dan Pemkab Canangkan Zona Integritas Jelang Ramadhan 2026

“Saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor,” ujar Endah.

Namun demikian, kondisi tersebut kembali memantik kritik dari berbagai kalangan. Dalam catatan Tombak Rakyat, proses audit yang berlarut-larut kerap menjadi titik krusial yang menentukan arah penanganan kasus, sekaligus menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi secara transparan dan berkeadilan.

Aksi mahasiswa PC PMII Purworejo ini pun menjadi sinyal bahwa publik tidak tinggal diam. Desakan agar kasus Mini Zoo segera dituntaskan terus menguat, seiring tuntutan agar penegakan hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas prosedural.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *