Kuningan, TombakRakyat.com — Jajaran Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AH (36). Pelaku diduga melakukan aksinya terhadap lima korban, termasuk tiga anak di bawah umur, dengan modus pengobatan alternatif.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, menyampaikan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
“Korban berjumlah lima orang, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan dua orang dewasa,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang merupakan warga setempat diketahui memanfaatkan kedekatan lingkungan untuk meyakinkan korban. Ia mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk mengobati serta membersihkan aura negatif.
Namun dalam praktiknya, lanjut Kapolres, tersangka diduga justru melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Tindakan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban merasa curiga terhadap aktivitas anaknya saat berada di rumah pelaku. Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh selama proses yang disebut sebagai pengobatan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Selain itu, hasil pemeriksaan psikolog klinis menunjukkan bahwa korban anak mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam. Meski tidak ditemukan luka fisik, dampak psikis berupa ketakutan terhadap pelaku masih dirasakan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik pengobatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis maupun hukum.












