MAJALENGKA,TombakRakyat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (28/3/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial GF di dua lokasi berbeda di Desa Talaga Wetan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost yang ditempati tersangka. Saat penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian, petugas belum menemukan barang bukti.
“Barang bukti ditemukan setelah penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar. Petugas menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin,” ujar AKP Sigit.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 190 butir pil tramadol dan 43 butir pil trihexyphenidyl, uang tunai Rp350.000, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam tas selempang berwarna hitam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua yang masih berada di Desa Talaga Wetan. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal dari dua lokasi tersebut. Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas peredaran yang cukup signifikan di wilayah setempat.
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.












