TombakRakyat.com, – PURWOREJO, Selasa (30/12/2025) – Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Purworejo sebagai upaya membangun sinergi kelembagaan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa, khususnya warga kurang mampu.
Surat permohonan audiensi tersebut diantarkan langsung oleh Zainul Arifin, S.Pd.I, selaku Ketua DPP Bidang Kemitraan dan Pengembangan Posbakumdes, dan diterima oleh Sumarjono, staf Dispermasdes Purworejo, di kantor setempat.
Kepada awak media, Sumarjono menyampaikan bahwa surat dari Posbakumdes akan diproses sesuai dengan mekanisme persuratan yang berlaku di lingkungan Dispermasdes.

“Suratnya akan kami sampaikan ke bagian persuratan untuk selanjutnya dijadwalkan audiensi, menyesuaikan dengan agenda Kepala Dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Posbakumdes, Edi Prastio, S.H., M.H., menegaskan komitmen Posbakumdes untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dispermasdes dalam menghadirkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa.
“Posbakumdes siap bersinergi dengan Dispermasdes Purworejo untuk menghadirkan akses keadilan yang murah, mudah, dan terjangkau bagi warga desa, terutama masyarakat miskin,” tegas Edi.
Menurutnya, sinergi antara Posbakumdes dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat desa memperoleh pendampingan hukum sejak dini, tanpa terbebani biaya tinggi dan prosedur yang rumit.
Melalui audiensi yang direncanakan tersebut, Posbakumdes berharap dapat membahas pola kerja sama kelembagaan, mekanisme layanan bantuan hukum di tingkat desa, serta penguatan peran Posbakumdes sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam program pemberdayaan dan perlindungan hukum masyarakat desa di Kabupaten Purworejo.












