BERITAHUKUM & KRIMINAL

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Jalan Blora–Cepu Digelar di Mapolres Blora

67
×

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Jalan Blora–Cepu Digelar di Mapolres Blora

Sebarkan artikel ini

Blora, TombakRakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Blora–Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (13/5/2026).

 

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Blora mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mengetahui peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 

Dalam proses rekonstruksi, enam orang yang telah diamankan dihadirkan untuk memperagakan sejumlah adegan, mulai dari pertemuan awal, dugaan aksi pengeroyokan terhadap korban, hingga dugaan penguasaan barang milik korban.

 

Dari total sekitar delapan orang yang telah teridentifikasi, dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Salah satu pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kejadian tersebut tidak dihadirkan dalam rekonstruksi karena masih dalam tahap penyelidikan. Perannya sementara diperagakan oleh anggota kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Baca Juga  Dari Rote Ndao Menuju Puncak Akademik: Prof. Dr. Drs. William Djani, M.Si Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar

 

Kasat Reskrim Polres Blora bersama jajaran penyidik turut mengawasi jalannya rekonstruksi yang juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Blora, penasihat hukum korban, Polsek Cepu, serta jajaran Polres Blora.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dari enam orang yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora. Sementara itu, dua orang dewasa telah ditahan dan satu lainnya masih berstatus saksi.

 

Selain dugaan pengeroyokan, penyidik juga mendalami dugaan pengambilan barang milik korban berupa telepon genggam, pakaian, dan jaket hoodie.

Baca Juga  PMI Klaten Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Hadapi Ancaman Hidrometeorologi

 

Penasihat hukum korban, Darda Syahrizal, mengapresiasi langkah cepat Polres Blora dalam menangani perkara tersebut.

 

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Polres Blora dalam menangani perkara ini, mulai dari proses penyelidikan, penangkapan para terduga pelaku, hingga pelaksanaan rekonstruksi hari ini,” ujarnya.

 

Menurut Darda, laporan terkait kejadian tersebut telah disampaikan ke Polsek Cepu pada 4 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

 

“Setelah laporan kami masuk pada 4 Mei 2026, pihak Polsek Cepu merespons dengan cepat. Kemudian pada 8 Mei 2026, para terduga pelaku mulai berhasil diamankan satu per satu oleh pihak kepolisian,” katanya.

 

Ia juga menilai perkara tersebut berpotensi mengarah pada sejumlah dugaan tindak pidana lain berdasarkan adegan yang diperagakan saat rekonstruksi.

Baca Juga  WNA Produsen Vape Narkotika Ditangkap di Jakarta Utara, Polisi Sita 842 Cartridge Senilai Rp2 Miliar

 

“Dalam rekonstruksi tadi terlihat adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, yakni pengancaman, penganiayaan, serta dugaan perampasan barang milik korban. Menurut kami, perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal berlapis sesuai KUHP, termasuk penganiayaan secara bersama-sama dan perampasan, serta unsur pengancaman yang dilakukan secara terang-terangan,” jelasnya.

 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak.

 

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan objektif dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *