TNI & POLRIBERITAHUKUM & KRIMINAL

Satres Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras di Kecamatan Sedong

82
×

Satres Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras di Kecamatan Sedong

Sebarkan artikel ini

Cirebon TombakRakyat.com – Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) malam kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MK. Diantaranya, 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan OKA, toples plastik, handphone, dan lainnya.

Baca Juga  Seminar Nasional di Balai Kota Bandung Bahas Arah Pembaruan KUHP dan Tantangan Penerapan KUHAP Baru

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga  Gerakan Pangan Murah Polri di Cirebon, Solusi Ringankan Beban Ekonomi Warga Ribuan Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah Polresta Cirebon di Mapolresta Sumber

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.

Hisam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *