TOMBAK RAKYAT.COM, PATI – Sidang ketujuh kasus pemblokadean Jalan Pantura dengan terdakwa dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Senin (2/2/2026).
Kerusuhan ini dipicu oleh kekecewaan massa dan keluarga terhadap penundaan sidang yang dinilai tanpa alasan jelas.
Massa yang meluapkan emosinya melakukan aksi pembakaran berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di halaman pengadilan, seperti terlihat dalam gambar.

Aksi ini diikuti dengan pengadangan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati.
Di dalam area pengadilan, kedua terdakwa juga menunjukkan kekesalannya. “Sidang kali ini kembali ditunda dengan alasan tidak jelas.
Kami menduga BAP dari ahli tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Supriyono.
Teguh Istiyanto menambahkan, pihaknya meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil semua pihak terkait dan mengusut tuntas rekayasa kasus tersebut.
Sebagai bentuk protes, mereka turut membakar berkas BAP yang dianggap penuh rekayasa.
Ketegangan memuncak ketika petugas kejaksaan hendak membawa kedua terdakwa kembali ke Lapas, di mana ratusan massa AMPB mengepung dan menghadang laju mobil tahanan.












