HUKUM & KRIMINALBERITA

Skandal Penukaran Uang Baru Lebaran Diduga Rugikan Korban Hingga Rp.2 Miliar, Terduga Pelaku Menghilang

99
×

Skandal Penukaran Uang Baru Lebaran Diduga Rugikan Korban Hingga Rp.2 Miliar, Terduga Pelaku Menghilang

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, TOMBAKRAKYAT, com (21/2/26) – Praktik penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya menjadi tradisi tahunan penuh kebahagiaan, kini berubah menjadi dugaan skandal bernilai miliaran rupiah. Sejumlah warga di Kabupaten Indramayu mengaku menjadi korban transaksi penukaran uang baru yang diduga berujung penggelapan.

Terduga pelaku berinisial AAR warga Muntur, Kecamatan Losarang, yang disebut-sebut merupakan anak dari pasangan HMI dan HD, diduga menerima transfer dana dari sejumlah korban dengan total akumulasi hampir Rp2 miliar.
Salah satu korban berinisial S, warga Wirapanjunan, Kecamatan Kandanghaur, mengaku mengalami kerugian hampir Rp500 juta.

Modus Diskon dan Bonus Lebaran
Berdasarkan penelusuran keterangan para korban, modus yang digunakan terduga pelaku adalah menawarkan jasa penukaran uang baru Lebaran melalui media sosial. Korban dijanjikan:
Diskon promo akhir
Bonus atau hadiah tambahan
Jaminan ketersediaan uang baru dalam jumlah besar.
Transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening SeaBank atas arahan terduga pelaku.
Namun, komunikasi dengan AAR mulai terputus sejak seminggu lalau. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk menemui para korban.

Baca Juga  UPTD SDN 2 Srengseng Gelar Opening Ceremony Pesantren Kilat Ramadan 1447 H

Beberapa korban telah mendatangi kediaman orang tua terduga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun menurut pengakuan korban, pihak keluarga membantah mengetahui adanya dugaan penggelapan tersebut.
Sikap tersebut justru menambah kekecewaan para korban, mengingat nilai kerugian yang tidak sedikit, dan sebagian besar para korban juga uang dari nasabah mereka masing masing.

Besarnya nilai kerugian yang mencapai hampir Rp2 miliar memunculkan dugaan adanya pola yang sistematis dan terencana. Praktik penukaran uang baru memang menjadi fenomena tahunan dengan perputaran dana besar, terutama menjelang Idul Fitri.
Tradisi pembagian uang baru kepada keluarga saat Lebaran merupakan budaya yang mengakar kuat di Indonesia. Momentum ini kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jasa penukaran di luar jalur resmi.

Baca Juga  Uji Materi Pasal 302 KUHP di Mahkamah Konstitusi: Alarm Konstitusional bagi Masa Depan Hak Warga Negara

Potensi Jerat Hukum Berat
Apabila terbukti secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau lebih apabila terdapat unsur pemberatan karena nilai kerugian besar dan korban lebih dari satu orang.

Tidak menutup kemungkinan pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menggunakan sarana elektronik untuk memperdaya korban.

Baca Juga  HIMPAUDI Purworejo Tebar Kebaikan, Berbagi Takjil Setiap Jumat di Bulan Ramadan

Para korban saat ini tengah mengkonsolidasikan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat luas juga diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik penukaran uang baru di luar mekanisme resmi perbankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari AAR terkait dugaan tersebut.

(Hisam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *