POLITIK & PEMERINTAHAN

Wabup Indramayu H. Syaefudin Bantah Kabar Jadi Tersangka Kejati: “Itu Berita Hoaks!”

31
×

Wabup Indramayu H. Syaefudin Bantah Kabar Jadi Tersangka Kejati: “Itu Berita Hoaks!”

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – INDRAMAYU Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Indramayu dihebohkan oleh beredarnya kabar yang menyebutkan Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, kabar burung tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum alias berita bohong (hoaks).

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, H. Syaefudin memberikan respons yang singkat, padat, dan menampar keras isu liar yang beredar tersebut.

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor BGN Jakarta, Tuntut Kepala BGN Mundur dan Transparansi Anggaran

“Itu adalah berita Hoaks!” tegas H. Syaefudin dengan nada mantap.

Pria yang juga tokoh masyarakat Indramayu ini menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun tindakan formal dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menunjukkan dirinya terlibat dalam suatu kasus hukum, apalagi sampai menyandang status tersangka.

“Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH atas status tersangka diri saya,” lanjutnya.

Baca Juga  Aksi Hardiknas BEM SI di Jakarta Pusat, Mahasiswa Ajukan 10 Tuntutan Pendidikan

H. Syaefudin menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja memproduksi atau menyebarkan informasi tidak benar tersebut tanpa adanya klarifikasi (check and recheck) kepada pihak terkait maupun institusi penegak hukum. Menurutnya, narasi menyesatkan ini tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik secara negatif.

“Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini,” pungkasnya menyikapi dampak dari peredaran berita palsu tersebut.

Baca Juga  Pemangkasan Dana Desa 75 Persen Tuai Protes Kepala Desa di Kendal

Hingga berita ini diturunkan, situasi di kediaman Wabup terpantau kondusif dan aktivitas berjalan seperti biasa. Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif, cerdas, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak jelas sumber maupun keabsahan datanya, terutama yang menyangkut nama baik seseorang dan stabilitas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *