BERITA

Warga Klaten Layangkan Surat Keberatan, Tolak Penggunaan APBD untuk Talangi Dana PD BKK Klaten

135
×

Warga Klaten Layangkan Surat Keberatan, Tolak Penggunaan APBD untuk Talangi Dana PD BKK Klaten

Sebarkan artikel ini

Klaten – Tombakrakyat.com, 10 Des 2025 -Rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten untuk memulihkan dana masyarakat yang tersangkut akibat kolapsnya PD BKK Klaten menuai penolakan. Seorang warga Klaten, Irwan, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRD dan Bupati Klaten, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Klaten, menuntut agar penyelesaian kasus PD BKK dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum yang jelas.

Dalam suratnya, Irwan menegaskan bahwa APBD merupakan dana publik yang dihimpun dari pajak seluruh masyarakat, termasuk warga yang bukan nasabah PD BKK. Karena itu, penggunaan APBD untuk menutup kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dinilai berpotensi mengorbankan kepentingan umum.

Baca Juga  Tujuh Anak Terseret Ombak di Pantai Indah Kemangi(PIK),Dua Anak Meninggal Dunia

Dana Publik vs Prioritas Layanan Dasar

Irwan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko mengganggu alokasi anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk layanan dasar, seperti:

pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pengentasan kemiskinan.

Alasan Utama Keberatan

Irwan merinci sejumlah alasan keberatannya, antara lain:

1. Dasar hukum yang lemah

Menurutnya, rencana talangan menggunakan APBD belum memiliki landasan hukum kuat dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

2. Kaburnya pertanggungjawaban

Talangan APBD tanpa audit investigatif dan proses hukum yang transparan dikhawatirkan akan mengaburkan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian PD BKK.

3. Preseden buruk

Penggunaan APBD untuk menutup kesalahan pengelolaan BUMD dianggap dapat menciptakan preseden buruk di masa depan, karena beban kerugian dialihkan kepada masyarakat luas.

Baca Juga  AR Learning Center Gelar Pelatihan Diklat Sertifikasi CIJ dan CPW

Tuntutan Audit dan Kepastian Hukum

Irwan menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk menutup kerugian PD BKK hanya dapat dibenarkan jika memenuhi dua syarat mutlak:

1. Adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pemerintah sebagai pemegang saham wajib menanggung kekurangan dana.

2. Dilakukannya audit investigatif menyeluruh untuk mengungkap penyebab kerugian serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Tanpa dua syarat tersebut, kebijakan menalangi kerugian menggunakan APBD dinilai prematur dan berpotensi menutup persoalan manajerial yang seharusnya dibuka secara terang.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Irwan melalui surat keberatannya meminta Pemkab Klaten dan DPRD untuk:

Menunda rencana penggunaan APBD sampai ada kepastian hukum dan hasil audit investigatif.

Baca Juga  Bersama Petani dan Pemda, Polresta Cirebon Dukung Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung

Membuka seluruh dokumen secara transparan, termasuk laporan keuangan PD BKK, daftar aset, serta skema penyelesaian yang sedang dipersiapkan.

Kepada Kejaksaan dan aparat penegak hukum, Irwan mendesak agar:

Mengusut tuntas penyebab kerugian PD BKK,

Menindak pihak yang lalai atau melakukan penyimpangan, dan

Mengupayakan pengembalian aset sebesar-besarnya untuk menutupi kerugian.

Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan untuk menolak pemulihan dana masyarakat, melainkan agar setiap kebijakan publik tetap berlandaskan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

Di akhir penyampaiannya, Irwan juga meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan seluruh kajian hukum dan fiskal dilakukan secara menyeluruh sebelum menyetujui kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *