BERITA

Dokumen Resmi Salah, Audit Belum Selesai, Pelantikan Sekdes Ngringo Tetap Dipaksakan?

207
×

Dokumen Resmi Salah, Audit Belum Selesai, Pelantikan Sekdes Ngringo Tetap Dipaksakan?

Sebarkan artikel ini

Karanganyar – ToambakRakyat.com –  10/12/2025 Rencana pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Ngringo, Kecamatan Tasikmadu, yang dijadwalkan besok, menuai sorotan tajam. Pelantikan tetap akan digelar meskipun proses pemilihan perangkat desa masih dalam pemeriksaan Inspektorat.

Publik mempertanyakan alasan panitia dan pihak kecamatan tetap memaksakan pelantikan ketika proses audit belum tuntas. Dugaan adanya kejanggalan semakin kuat setelah diketahui bahwa dokumen persetujuan pengangkatan perangkat desa dari Bupati Karanganyar memuat kesalahan ketik, yakni tertulis Desa Berjo padahal yang benar adalah Desa Ngringo. Kekeliruan pada dokumen resmi tingkat kabupaten ini memicu dugaan bahwa proses pengajuan serta penetapan dilakukan terburu-buru.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Pantura Kendal: Penjual Angkringan Meninggal Diduga Korban Tabrak Lari

“Proses pemilihan saja masih diperiksa Inspektorat, tapi kok dokumen persetujuannya sudah keluar, bahkan sampai salah ketik nama desa. Ini ada apa? Kenapa terkesan dipaksakan?” ujar seorang warga.

Keterangan Peserta Seleksi

Salah satu peserta seleksi perangkat desa, S, menyampaikan bahwa para peserta hingga saat ini masih menunggu informasi resmi dari Inspektorat Kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten terkait hasil pemeriksaan dugaan kecurangan.

“Kami para peserta masih menunggu informasi dari Inspektorat. Pemeriksaannya kan belum selesai, jadi seharusnya belum ada keputusan final. Tapi kok tiba-tiba pelantikan tetap dijadwalkan besok,” ujarnya.

Baca Juga  MIE AYAM HOTPLATE DI PERTIGAAN SEKOLAH : KEDAI “SI BOLANG” LAGI RAMAI DIBURU WARGA KARANGLEWAS

S menilai percepatan pelantikan di tengah audit yang belum selesai sangat janggal.

“Kenapa terkesan dipaksakan? Prosesnya belum clear. Kami khawatir ada sesuatu yang ingin segera disahkan sebelum hasil pemeriksaan keluar,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan kesalahan ketik pada dokumen persetujuan dari bupati.

“Ini dokumen resmi pemerintah kabupaten, kok bisa salah ketik nama desa? Etos kerja seperti apa sampai dokumen penting bisa keliru begitu?” tegasnya.

Baca Juga  KM. Sri Barokah 2: Dari Razia KKP ke Keringanan, Didukung HNSI Jawa Tengah

Keterangan Kepala Desa

Kepala Desa Ngringo, saat dihubungi melalui telepon, menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, meskipun terdapat kesalahan ketik pada surat persetujuan dan meskipun proses pemilihan masih dalam sengketa atau pemeriksaan.

Menurutnya, kekeliruan administrasi seperti penulisan nama desa “tidak memengaruhi keputusan bupati” dan tidak menjadi dasar penundaan pelantikan.

“Kami tetap melaksanakan sesuai jadwal. Salah ketik itu hanya administratif. Meski masih ada sengketa atau pemeriksaan, pelantikan tetap berjalan,” ujarnya.

Pelantikan Sekdes Ngringo dijadwalkan berlangsung Kamis (11/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *