TombakRakyat.com, – PURWOREJO – Proyek pembangunan dan renovasi Puskesmas yang berlokasi di Desa Sruwohrejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diketahui mengalami keterlambatan penyelesaian dari waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp4.281.755.200 (empat miliar dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Pelaksanaan pekerjaan berada di bawah pengawasan PT Citra Reka Graha selaku konsultan pengawas, sementara CV Wicaksono Abadi Wulantara bertindak sebagai penyedia jasa pelaksana.
Berdasarkan hasil pantauan kontributor TombakRakyat.com di lokasi proyek pada Selasa, 23 Desember 2025, kegiatan pengerjaan masih terlihat berlangsung meskipun masa pelaksanaan telah melewati jadwal yang ditentukan. Sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pekerjaan, dan kondisi area proyek belum sepenuhnya tertata.

Saat ditemui di lokasi, Subandio, selaku mandor proyek, menyampaikan bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan.
“Per hari ini memang sudah melewati waktu yang ditentukan, kurang lebih terlambat tiga hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pekerjaan sipil telah diselesaikan.
“Yang belum tinggal pemasangan pintu-pintu,” lanjutnya.
Namun demikian, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pengerjaan serta beberapa bagian proyek yang belum sepenuhnya selesai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian pekerjaan masih berjalan.
Terkait hal tersebut, keterlambatan penyelesaian proyek fasilitas pelayanan kesehatan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya puskesmas sebagai sarana layanan masyarakat. Dalam konteks pelaksanaan proyek, fungsi pengawasan dan pengendalian pekerjaan memiliki peran penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Hingga saat ini, proyek renovasi Puskesmas di Desa Sruwohrejo masih dalam proses penyelesaian. Diharapkan pekerjaan dapat segera dirampungkan sesuai ketentuan yang berlaku agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.












