Banten,TombakRakyat.com_Organisasi Advokat (OA) Penasehat Hukum Independen Garda Utama (PHIGMA) kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dengan berpartisipasi aktif dalam prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (21/7/2026).
Sebanyak 105 calon advokat dari 22 Organisasi Advokat (OA) resmi mengucapkan sumpah profesi sebagai tahapan konstitusional yang wajib dipenuhi sebelum menjalankan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Prosesi tersebut menjadi momentum penting karena sumpah advokat tidak hanya merupakan persyaratan administratif, tetapi juga peneguhan tanggung jawab moral, etik, dan konstitusional dalam mengemban profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) OA PHIGMA, yakni Ketua Umum Bayu Triwibowo, S.E., S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. M. Ubaidalah, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum D. Sianggara, S.Psi., M.Psi., serta Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) Yunadin, S.H. Kehadiran para pimpinan organisasi menjadi bentuk dukungan terhadap proses regenerasi advokat yang berlandaskan profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap hukum.
Ketua Umum DPN OA PHIGMA, Bayu Triwibowo, menegaskan bahwa penyumpahan merupakan awal dari perjalanan pengabdian seorang advokat kepada bangsa dan negara.
> “Penyumpahan advokat merupakan awal dari sebuah pengabdian, bukan akhir dari sebuah proses. Sejak mengucapkan sumpah, setiap advokat memikul amanah untuk menegakkan hukum, menjunjung tinggi keadilan, serta menjaga kehormatan profesi dengan penuh integritas. OA PHIGMA berkomitmen mencetak advokat yang profesional, beretika, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN OA PHIGMA, Dr. M. Ubaidalah, menekankan bahwa sumpah profesi memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab etik yang harus dijaga sepanjang menjalankan profesi advokat.
> “Sumpah advokat bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar moral dan tanggung jawab konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan profesi. Integritas, kompetensi, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap advokat. OA PHIGMA akan terus melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas anggotanya agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas,” ungkapnya.
Bagi OA PHIGMA, penyumpahan advokat merupakan bagian penting dalam membentuk sumber daya manusia di bidang hukum yang tidak hanya unggul secara akademik dan profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki peran strategis dalam menjamin akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Menutup rangkaian kegiatan, OA PHIGMA menyampaikan apresiasi kepada seluruh advokat yang telah resmi mengucapkan sumpah profesi. Organisasi berharap para advokat baru mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas, independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem peradilan yang adil, bermartabat, dan berlandaskan supremasi hukum.












