KENDAL ,TOMBAK RAKYAT.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa berinisial PW, Kamis (2/7/2026).
Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring tersebut terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen jual-beli tanah milik warga untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Desa Korowelanganyar, Eko Tri Hardono, menilai vonis yang dijatuhkan hakim sudah cukup adil dan masuk akal jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Terlebih, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sertifikat yang sebelumnya sempat ia agunkan.
“Keputusan hakim sudah sesuai. Meski yang bersangkutan sudah bertanggung jawab mengembalikan agunan, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memalsukan surat dan tanda tangan pada dokumen jual-beli tanah warga,” ujar Eko usai mengikuti persidangan.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Eko menyerahkan sepenuhnya kepada proses pengadilan, termasuk kemungkinan terdakwa mengajukan banding. “Tadi hakim bertanya soal banding, dan dijawab masih pikir-pikir.
Kita lihat saja nanti apakah upaya bandingnya diterima atau tidak,” imbuhnya.

Modus Manfaatkan Program PTSL
Kasus yang bergulir sejak tahun 2019 ini bermula saat desa setempat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PW diduga tidak segera menyerahkan sertifikat yang sudah jadi kepada warga, melainkan memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri.
Terdakwa membuat surat jual-beli palsu seolah-olah tanah tersebut telah ia beli secara sah dari warga, sehingga status kepemilikan tanah berubah atas namanya.
Eko mengungkapkan bahwa tindakan PW telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Warga khawatir jika kasus ini dibiarkan, akan lebih banyak lagi aset tanah milik masyarakat yang hilang.
“Masyarakat resah. Kasus ini terbongkar karena ketahuan, kalau tidak, entah bagaimana nasib tanah warga,” tegas Eko.
Melalui kejadian ini, Kades Eko memberikan peringatan keras kepada seluruh perangkat desa untuk lebih berhati-hati dan jujur dalam menjalankan amanah.
Ia menekankan bahwa perangkat desa seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan justru memanfaatkan warga, terutama mereka yang kurang mampu.












