TombakRakyat.com – INDRAMAYU – Sebanyak 12 terapis yang tergabung dalam penyehat tradisional (HATRA) mengajukan permohonan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu pada Selasa (9/6/2026).
Pengajuan STPT ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme, legalitas, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, STPT juga menjadi bukti komitmen terapis dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dan sesuai standar.

Pada kesempatan tersebut, Kadis Kesehatan Indramayu melalui Kabid Dinas Kesehatan HATRA, dr. Hj. Titin Ning Prihatini, M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan bagi para terapis dalam proses pengurusan dan penerbitan STPT.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Kesehatan membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi para terapis agar proses pengajuan STPT dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administrasi yang berarti,” ujar dr. Hj. Titin
Menurutnya, kemudahan dalam proses pengajuan STPT merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas dan legalitas profesi terapis di Kabupaten Indramayu. Dengan semakin banyak terapis yang memiliki STPT, diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih aman, profesional, dan terpercaya.

Para terapis yang mengikuti proses pengajuan menunjukkan semangat tinggi untuk terus berkembang dan meningkatkan kompetensi. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi terapis.
Diantara 12 terapis yang mengajukan STPT adalah :
1. CASMADI
2. CASTORI
3. HASANUDIN
4. SIGIT
5. SABAR
6. M. TAUFIK
7. SANDIKA
8. NURHALIMAH
9. ERLIN
10. SRI
11. Sapta Kinayung
12. Syaidin
Perwakilan HATRA Indramayu mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan yang terus memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses administrasi. Sinergi antara organisasi profesi dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan berbasis terapi tradisional dan komplementer.

Dengan semakin banyaknya terapis yang memiliki legalitas profesi, diharapkan mutu pelayanan kesehatan komplementer dan terapi tradisional di Indramayu semakin meningkat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kesehatan masyarakat.
“Terapis yang profesional bukan hanya terampil dalam tindakan, tetapi juga tertib dalam legalitas.”
Melalui semangat kebersamaan, para terapis HATRA berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan kompetensi, serta mengharumkan profesi terapis Indonesia di tengah masyarakat.












