Pelabuhan Perikanan Pantai, pelayanan publik yang berubah fungsi menjadi alat pengejar PAD
TOMBAKOPINI: Emhape
Ada pergeseran diam-diam yang jarang dibahas secara terbuka: Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang seharusnya menjadi simpul pelayanan nelayan dan pedagang ikan, kini perlahan didorong menjadi “mesin uang” daerah. Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu: apakah PPP masih berdiri untuk melayani, atau sudah berubah fungsi menjadi alat mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Secara normatif, PPP dibangun bukan sebagai entitas bisnis murni. Ia adalah instrumen negara untuk menjamin ekosistem perikanan berjalan: tempat tambat labuh, distribusi ikan, layanan logistik, hingga pembinaan nelayan kecil. Dalam kerangka ini, negara hadir untuk menutup kegagalan pasar—bukan malah ikut menekan pelaku usaha mikro di sektor perikanan dan pendampingnya.
Namun realitas di lapangan mulai bergeser.
Ketika Target PAD Masuk ke Dermaga
Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD semakin kuat. Di tengah keterbatasan transfer pusat dan efisiensi anggaran, banyak kepala daerah mulai “melirik” unit-unit pelayanan publik sebagai sumber pendapatan—termasuk PPP.
Akibatnya, muncul kebijakan-kebijakan yang problematis:
Kenaikan retribusi tambat labuh
Penarikan iuran kebersihan di luar kesepakatan awal
Tarif sewa kios yang tidak transparan
Biaya layanan yang terus bertambah tanpa peningkatan fasilitas
Contoh konkret bisa dilihat di kawasan PPP Tawang. Penyewa kios yang sejak awal menyepakati tarif Rp150 ribu (termasuk kebersihan), tiba-tiba dibebani iuran tambahan Rp50 ribu per bulan. Nilainya mungkin terlihat kecil bagi pembuat kebijakan, tapi bagi pedagang ikan skala kecil dan pedagang kios penyedia kebutuhan nelayan dan bakul, itu adalah margin hidup.
Lebih problematis lagi: kebijakan ini sering tidak disertai peningkatan layanan yang signifikan. Kebersihan yang tidak optimal, drainase buruk, fasilitas umum minim perawatan. Jadi, publik dipungut—tanpa dilayani.
Logika Terbalik Pelayanan Publik
Di sinilah letak masalah utamanya: logika kebijakan yang terbalik.
Pelayanan publik seharusnya berbasis pada:
Kebutuhan masyarakat
Standar layanan minimum
Keadilan akses
Namun ketika orientasi berubah menjadi PAD, yang terjadi justru:
Pelayanan dikomersialisasi
Masyarakat dijadikan objek pungutan
Negara berperan seperti operator bisnis
Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah pergeseran ideologis dalam tata kelola pemerintahan daerah.
PPP yang semestinya menjadi “penopang nelayan dan pedagang kecil” berubah menjadi “penarik biaya dari mereka”.
Data yang Perlu Dibuka Terang
Masalah ini tidak akan selesai tanpa transparansi. Ada beberapa data kunci yang seharusnya dibuka ke publik:
Berapa target PAD dari sektor pelabuhan perikanan tiap tahun?
Berapa realisasi penerimaan dari retribusi PPP?
Digunakan untuk apa saja dana tersebut?
Berapa persen yang kembali ke peningkatan fasilitas PPP?
Tanpa data ini, publik hanya melihat satu hal: pungutan naik, tapi kondisi tetap sama.
Dan ini berbahaya. Karena ketidakpercayaan publik bukan lahir dari kebijakan yang keras, tapi dari kebijakan yang tidak jujur.
Dampak Nyata: Nelayan dan Pedagang Tertekan
Kebijakan berbasis PAD di sektor PPP punya efek berantai:
Harga ikan di tingkat nelayan ditekan karena biaya operasional naik
Pedagang kecil kehilangan margin
Konsumen akhirnya membayar lebih mahal
Aktivitas ekonomi pelabuhan melambat
Dalam jangka panjang, ini bisa mematikan ekosistem perikanan lokal. Ironisnya, pemerintah daerah justru kehilangan potensi PAD yang lebih besar dari aktivitas ekonomi yang sehat.
Jalan Koreksi: Kembalikan Fungsi PPP
Jika pemerintah daerah serius ingin membangun ekonomi pesisir, maka pendekatannya harus dibalik:
Pertama, pisahkan secara tegas antara fungsi pelayanan dan fungsi pendapatan. Tidak semua unit harus dijadikan sumber PAD.
Kedua, tetapkan standar layanan minimum sebelum menarik retribusi. Jangan ada pungutan tanpa peningkatan layanan yang terukur.
Ketiga, libatkan pengguna layanan (nelayan, pedagang, penyewa kios) dalam penentuan tarif. Kebijakan sepihak hanya akan melahirkan resistensi.
Keempat, buka seluruh data keuangan PPP ke publik. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban.
Penutup: Negara Hadir atau Sekadar Menagih?
Kasus PPP Tawang adalah cermin kecil dari wajah besar tata kelola kita hari ini. Ketika negara mulai lebih sibuk menghitung pemasukan daripada memastikan pelayanan, di situlah legitimasi mulai terkikis.
PPP tidak boleh jatuh menjadi sekadar mesin PAD. Karena jika itu terjadi, maka negara bukan lagi pelayan rakyat—melainkan penagih yang berdiri di atas penderitaan mereka.
Dan publik berhak bertanya: kita ini sedang dilayani, atau sedang dipunguti?












