OPINI & ANALISIS

PPP : Pelayanan Publik atau Mesin PAD?

8
×

PPP : Pelayanan Publik atau Mesin PAD?

Sebarkan artikel ini

Pelabuhan Perikanan Pantai, pelayanan publik yang berubah fungsi menjadi alat pengejar PAD

TOMBAKOPINI: Emhape

 

Ada pergeseran diam-diam yang jarang dibahas secara terbuka: Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang seharusnya menjadi simpul pelayanan nelayan dan pedagang ikan, kini perlahan didorong menjadi “mesin uang” daerah. Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu: apakah PPP masih berdiri untuk melayani, atau sudah berubah fungsi menjadi alat mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Secara normatif, PPP dibangun bukan sebagai entitas bisnis murni. Ia adalah instrumen negara untuk menjamin ekosistem perikanan berjalan: tempat tambat labuh, distribusi ikan, layanan logistik, hingga pembinaan nelayan kecil. Dalam kerangka ini, negara hadir untuk menutup kegagalan pasar—bukan malah ikut menekan pelaku usaha mikro di sektor perikanan dan pendampingnya.

Namun realitas di lapangan mulai bergeser.

 

Ketika Target PAD Masuk ke Dermaga

Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD semakin kuat. Di tengah keterbatasan transfer pusat dan efisiensi anggaran, banyak kepala daerah mulai “melirik” unit-unit pelayanan publik sebagai sumber pendapatan—termasuk PPP.

Akibatnya, muncul kebijakan-kebijakan yang problematis:

Baca Juga  11 Juta PBI-BPJS Dihapus: Merapi Data atau Meramu Strategi Politik?

Kenaikan retribusi tambat labuh

Penarikan iuran kebersihan di luar kesepakatan awal

Tarif sewa kios yang tidak transparan

Biaya layanan yang terus bertambah tanpa peningkatan fasilitas

Contoh konkret bisa dilihat di kawasan PPP Tawang. Penyewa kios yang sejak awal menyepakati tarif Rp150 ribu (termasuk kebersihan), tiba-tiba dibebani iuran tambahan Rp50 ribu per bulan. Nilainya mungkin terlihat kecil bagi pembuat kebijakan, tapi bagi pedagang ikan skala kecil dan pedagang kios penyedia kebutuhan nelayan dan bakul, itu adalah margin hidup.

Lebih problematis lagi: kebijakan ini sering tidak disertai peningkatan layanan yang signifikan. Kebersihan yang tidak optimal, drainase buruk, fasilitas umum minim perawatan. Jadi, publik dipungut—tanpa dilayani.

 

Logika Terbalik Pelayanan Publik

Di sinilah letak masalah utamanya: logika kebijakan yang terbalik.

Pelayanan publik seharusnya berbasis pada:

Kebutuhan masyarakat

Standar layanan minimum

Keadilan akses

Namun ketika orientasi berubah menjadi PAD, yang terjadi justru:

Pelayanan dikomersialisasi

Masyarakat dijadikan objek pungutan

Negara berperan seperti operator bisnis

Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah pergeseran ideologis dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga  5 Skenario Dibalik Koperasi Desa: Membongkar Aktor, Pola Vendor, dan Simulasi Aliran Uang

PPP yang semestinya menjadi “penopang nelayan dan pedagang kecil” berubah menjadi “penarik biaya dari mereka”.

 

Data yang Perlu Dibuka Terang

Masalah ini tidak akan selesai tanpa transparansi. Ada beberapa data kunci yang seharusnya dibuka ke publik:

Berapa target PAD dari sektor pelabuhan perikanan tiap tahun?

Berapa realisasi penerimaan dari retribusi PPP?

Digunakan untuk apa saja dana tersebut?

Berapa persen yang kembali ke peningkatan fasilitas PPP?

Tanpa data ini, publik hanya melihat satu hal: pungutan naik, tapi kondisi tetap sama.

Dan ini berbahaya. Karena ketidakpercayaan publik bukan lahir dari kebijakan yang keras, tapi dari kebijakan yang tidak jujur.

 

Dampak Nyata: Nelayan dan Pedagang Tertekan

Kebijakan berbasis PAD di sektor PPP punya efek berantai:

Harga ikan di tingkat nelayan ditekan karena biaya operasional naik

Pedagang kecil kehilangan margin

Konsumen akhirnya membayar lebih mahal

Aktivitas ekonomi pelabuhan melambat

Dalam jangka panjang, ini bisa mematikan ekosistem perikanan lokal. Ironisnya, pemerintah daerah justru kehilangan potensi PAD yang lebih besar dari aktivitas ekonomi yang sehat.

Baca Juga  Jembatan Dibangun dari Utang, Rakyat Bayar 25 Tahun: Skema Cerdas atau Beban Terselubung?

 

Jalan Koreksi: Kembalikan Fungsi PPP

Jika pemerintah daerah serius ingin membangun ekonomi pesisir, maka pendekatannya harus dibalik:

Pertama, pisahkan secara tegas antara fungsi pelayanan dan fungsi pendapatan. Tidak semua unit harus dijadikan sumber PAD.

Kedua, tetapkan standar layanan minimum sebelum menarik retribusi. Jangan ada pungutan tanpa peningkatan layanan yang terukur.

Ketiga, libatkan pengguna layanan (nelayan, pedagang, penyewa kios) dalam penentuan tarif. Kebijakan sepihak hanya akan melahirkan resistensi.

Keempat, buka seluruh data keuangan PPP ke publik. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban.

 

Penutup: Negara Hadir atau Sekadar Menagih?

Kasus PPP Tawang adalah cermin kecil dari wajah besar tata kelola kita hari ini. Ketika negara mulai lebih sibuk menghitung pemasukan daripada memastikan pelayanan, di situlah legitimasi mulai terkikis.

PPP tidak boleh jatuh menjadi sekadar mesin PAD. Karena jika itu terjadi, maka negara bukan lagi pelayan rakyat—melainkan penagih yang berdiri di atas penderitaan mereka.

Dan publik berhak bertanya: kita ini sedang dilayani, atau sedang dipunguti?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *