OPINI & ANALISIS

Menakar Tuah Dana Operasional Desa—Antara Efektivitas Kesejahteraan atau Beban Baru Fiskal?

70
×

Menakar Tuah Dana Operasional Desa—Antara Efektivitas Kesejahteraan atau Beban Baru Fiskal?

Sebarkan artikel ini

Oleh  : M.fathurahman

Pengantar

TOMBAK RAKYAT.COM Kebijakan fiskal Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI yang mengalokasikan persentase tertentu dari Dana Desa untuk dana operasional Kepala Desa (Kades) terus memicu diskursus panas di ruang publik.

Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai solusi atas beban kerja administratif desa yang tinggi; namun di sisi lain, rakyat mulai mempertanyakan: apakah rupiah yang mengalir ke meja birokrasi desa benar-benar linier dengan peningkatan kesejahteraan warga dan keberlangsungan ekonomi akar rumput?

Sorotan Akademisi: Potensi “Moral Hazard” dan Defisit Efektivitas

Menanggapi hal ini, sejumlah pakar dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya memberikan catatan kritis. Dari sudut pandang ekonomi, Guru Besar Fakultas Ekonomi UNAIR prof.Dr.Ahmad Rizki Sridadi,S.H.,M.M.,M.H.,menekankan bahwa kebijakan fiskal haruslah berbasis output yang terukur.

Baca Juga  Parkir Masuk STNK : Solusi atau Cara Halus Nambah Beban Rakyat dibungkus Kebijakan

Kekhawatiran utama muncul pada potensi moral hazard, di mana dana operasional yang tidak dikelola dengan transparansi tinggi justru hanya akan memperlebar kesenjangan sosial di tingkat desa, alih-alih menjadi stimulan ekonomi.

“Dana operasional harusnya menjadi pelumas mesin pelayanan, bukan sekadar tambahan konsumsi birokrasi. Jika tidak ada indikator kinerja yang jelas, efektivitasnya terhadap pertumbuhan ekonomi desa akan nihil,” ungkap sang pakar ekonomi.

Senada dengan itu, dari perspektif Hukum Tata Negara, Guru Besar UNAIR prof.Dr.M.Hadi Subhan,S.H.,M.H.,C.N., menyoroti aspek regulasi dan akuntabilitas.

Ia memperingatkan bahwa pemanfaatan dana ini harus memiliki payung hukum yang sangat rigid untuk menghindari jerat tindak pidana korupsi.

Keleluasaan yang terlalu lebar tanpa pengawasan ketat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berisiko mencederai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga  Ramadhan Berdarah: Aktivis Disiram Teror, Rezim Sibuk Menjaga Citra

Suara Daerah: Kendal Menuntut Transparansi

Sentimen di tingkat lokal pun tak kalah tajam. Ketua Forum Membangun Desa (FORMADES) Kabupaten Kendal, M. Fathurahman, SE, menjadi salah satu tokoh yang vokal mempertanyakan urgensi kebijakan ini.

Menurutnya, masyarakat di akar rumput saat ini lebih membutuhkan keberlangsungan program pemberdayaan ekonomi dan ketahanan pangan daripada sekadar alokasi operasional perangkat.

“Rakyat di bawah sedang berjuang melawan fluktuasi harga kebutuhan pokok dan akses modal usaha yang sulit. Kehadiran dana operasional kades ini harus dibuktikan dengan kerja nyata yang berdampak pada ekonomi rakyat, bukan justru menjadi pos pengeluaran yang eksklusif dan jauh dari jangkauan kepentingan publik,” tegas Fathurahman.

Baca Juga  Menafsir Waktu Tindak Pidana dalam KUHP Baru: Fondasi Kepastian Hukum dan Keadilan Pidana

Ia menambahkan bahwa jika pemerintah pusat gagal memberikan batasan yang jelas, kebijakan ini hanya akan menjadi beban baru bagi fiskal nasional tanpa memberikan imbal balik kesejahteraan yang nyata bagi penduduk desa.

Kesimpulan: Ujian Integritas Desa

Kini bola panas berada di tangan Menkeu dan jajaran pemerintah pusat untuk merumuskan sistem pengawasan yang mampu menjawab keraguan publik. Keberlangsungan ekonomi desa bergantung pada seberapa efektif setiap rupiah Dana Desa—termasuk biaya operasional—dikonversi menjadi daya beli masyarakat, infrastruktur produktif, dan pengentasan kemiskinan.

Tanpa evaluasi berkala dan keterbukaan informasi, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi bumerang politik yang merusak kepercayaan rakyat terhadap komitmen pemerintah dalam membangun dari pinggiran.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *