TOMBAK Opini
Oleh : Mohamad Saifulloh, S.H., C.MDF., CPP., CIJ., CPW.
Wacana biaya parkir dimasukkan ke dalam STNK yang katanya mulai menguat ke arah 2027, bikin banyak orang garuk kepala. Katanya sih demi penertiban. Tapi masyarakat bertanya simpel saja :
- Ini solusi, atau cara baru narik duit rakyat?
- Katanya Biar Rapi, Tapi Rasa-rasanya Janggal.
Secara teori, ide ini kelihatan bagus. Parkir jadi lebih tertib, pungutan nggak bocor, dan parkir liar bisa diberantas.
Tapi di lapangan, pertanyaannya beda : apa semua orang yang bayar nanti benar-benar dapat tempat parkir yang layak?
Kalau jawabannya “belum tentu”, berarti ada yang tidak beres.
Karena dalam logika sederhana : bayar itu harus dapat manfaat.
Rakyat Sudah Banyak Bayar, Mau Ditambah Lagi?
Sekarang saja, pemilik kendaraan sudah keluar uang untuk banyak hal :
✅PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tiap tahun
✅SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
✅Penerbitan STNK
✅Bea balik nama (Lima tahunan)
✅Pajak BBM
✅Tol (buat yang lewat jalan tertentu)
Lalu ditambah lagi biaya parkir tahunan?
Masalahnya bukan sekadar nambah uang keluar. Tapi ini bisa jadi beban dobel.
Lebih parah lagi kalau :
➡️ Sudah bayar di STNK
➡️ Tapi tetap bayar parkir di lapangan
➡️ Bahkan masih ketemu parkir liar
Kalau begini, wajar kalau publik bilang : ini bukan solusi, tapi pungutan dan gaya tarik uang bergaya baru.
Masalah Asli Itu Parkir Liar, Bukan Kurang Tarif
Yang sering bikin jengkel itu bukan soal bayar parkirnya, tapi :
✅Parkir liar di mana-mana
✅Tidak jelas siapa yang narik
✅Tidak ada karcis
✅Kadang terkesan “dipelihara”
Artinya, masalahnya ada pada pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang setengah hati karena kepentingan.
Kalau akar masalah ini tidak dibereskan, mau sistem secanggih apa pun : ujung-ujungnya bocor lagi.
Transportasi Umum Belum Siap, Rakyat Dipaksa Pilih Motor/Mobil
Jujur saja, banyak orang pakai kendaraan pribadi bukan karena gaya, tapi karena : tidak ada pilihan.
Transportasi umum di banyak daerah :
❇️Belum nyaman
❇️Belum aman
❇️Belum terjangkau
Jadi masyarakat “terpaksa” punya kendaraan.
Lalu setelah itu, mereka juga yang dibebani lagi?
Ini yang terasa tidak adil.
Kalau kebijakan ini tetap mau diterapkan, jangan setengah-setengah. Harus ada jaminan :
✅ Dasar hukumnya jelas
✅ Uangnya dipakai untuk apa, transparan
✅ Parkir liar benar-benar diberantas
✅ Masyarakat dapat layanan parkir yang nyata
Kalau tidak ada ini semua, kepercayaan publik akan runtuh sebelum kebijakan berjalan.
Negara Jangan Cuma Pandai Narik, Tapi Harus Beresin, Karena Rakyat itu tidak anti bayar. dan yang ditolak itu : bayar tanpa kejelasan.
Kalau parkir masuk STNK hanya jadi cara baru menarik uang tanpa memperbaiki sistem, maka ini bukan reformasi.
Ini cuma : cara rapi untuk mempertahankan kekacauan dan kesemrawutan kebijakan.
Akhirnya, pertanyaannya sederhana :
Negara mau menyelesaikan masalah parkir, atau cuma mengganti bungkusnya? Dan Parkir Liar tetap jalan
Kalau parkir liar masih tetap ada, kalau pungutan masih terjadi di jalan, kalau layanan tidak berubah, maka publik tidak salah kalau berpikir : yang berubah hanya cara menarik uang dari rakyat dengan bungkus kebijakan surgawi, bukan menyelesaikan masalahnya.
Di negara hukum, setiap pungutan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Bukan hanya di atas kertas, tapi juga di lapangan dan di hati masyarakat.












