KENDAL, TOMBAKRAKYAT. com — Polemik alih fungsi lahan sawah di Dukuh Sewuni, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, semakin memunculkan tanda tanya besar. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kendal menyatakan area yang diurug masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) berdasarkan Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Kendal, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Pantauan TombakRakyat di lokasi, Jumat (5/6/26), menunjukkan aktivitas pembangunan justru masih berlanjut. Pada salah satu bidang sawah yang telah diurug, pekerjaan pondasi bangunan terlihat terus dikerjakan. Sementara area urugan di seberangnnya terlihat nomor- nomor pembagian kapling. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Padahal, regulasi tata ruang Kabupaten Kendal secara tegas mengatur perlindungan kawasan pertanian dan membatasi alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Dalam Perda RTRW Kabupaten Kendal, terdapat larangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kecuali untuk kepentingan umum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Kabupaten Kendal juga memiliki kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menegaskan pentingnya menjaga keberadaan lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
Kerusakan Jalan dan Keluhan Warga
Persoalan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran tata ruang. Warga juga mengeluhkan dampak aktivitas lalu lintas kendaraan pengangkut material urug yang keluar masuk lokasi.
Jalan cor beton yang menjadi akses warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat beban kendaraan berat. Perbaikan memang sempat dilakukan, namun menurut warga hanya bersifat tambal sulam dan belum mengembalikan kualitas jalan sebagaimana semula.
Ironisnya, ruas jalan tersebut merupakan bagian dari program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang sebelumnya juga pernah menjadi sorotan masyarakat terkait kualitas pekerjaannya.
“Jalan rusak hanya dibetulkan seadanya. Padahal kerusakan terjadi karena aktivitas truk material yang lalu lalang setiap hari.” ungkap salah seorang warga.
Mengapa Belum Ada Tindakan?
Ketiadaan langkah tegas dari pemerintah justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas pengurugan dan pembangunan masih berlangsung meskipun status lahannya disebut masuk kategori sawah yang dilindungi.
“Apakah karena di belakang pekerjaan ini ada orang kuat sehingga tidak segera diambil tindakan?” ujar seorang warga yang mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada pihak terkait.
Pernyataan tersebut memang masih sebatas dugaan dan persepsi masyarakat. Namun persepsi itu muncul karena publik melihat adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan kondisi faktual di lapangan.
Muncul Nama “Orang Kuat”
Di tengah polemik tersebut, beredar pula informasi yang ramai diperbincangkan warga mengenai adanya sosok yang disebut sebagai “orang kuat” yang memiliki pengaruh cukup besar dalam pengurugan sawah di wilayah Rowosari.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, sosok tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengembangan lahan di kawasan itu dan juga menjabat sebagai Kades salah satu desa di Kecamatan Weleri.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun dokumen yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas alih fungsi lahan tersebut.
Karena itu, informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Ujian Serius Penegakan Tata Ruang
Kasus Gempolsewu kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi lahan pertanian produktif.
Jika benar lokasi tersebut merupakan LSD dan LBS sebagaimana disampaikan Dinas PUPR, maka publik berhak mengetahui:
Apakah telah diterbitkan izin alih fungsi lahan?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengurugan?
Mengapa pembangunan tetap berjalan?
Langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk menegakkan aturan?
Tanpa transparansi dan tindakan yang jelas, kekhawatiran masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan semakin menguat.
Sebab persoalan ini bukan sekadar urusan sebidang sawah yang diurug, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menjaga tata ruang, melindungi lahan pangan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan yang berlaku.












