POLITIK & PEMERINTAHAN

DPKPP Mengaku Belum Terima Berkas, Mengapa Proyek Perumahan di Pamengkang Tetap Berjalan

26
×

DPKPP Mengaku Belum Terima Berkas, Mengapa Proyek Perumahan di Pamengkang Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com – Mundu, Cirebon – Proyek pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik.

Di tengah aktivitas pembangunan yang terus berjalan, muncul pertanyaan terkait legalitas proyek tersebut setelah adanya keterangan berbeda antara pemerintah desa dan dinas terkait.

Saat ditemui di Balai Desa Pamengkang, Kuwu Pamengkang, H. Kosasih, menyampaikan bahwa proyek perumahan tersebut sejauh ini baru mengantongi persetujuan lingkungan dari RT dan RW serta rekomendasi dari Pemerintah Desa Pamengkang.

Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti media ini dengan melakukan konfirmasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon melalui bidang perumahan.

Hasilnya cukup mengejutkan. Pihak DPKPP mengaku hingga saat ini belum menerima pengajuan maupun berkas perizinan terkait proyek perumahan yang sedang berjalan tersebut.

“Belum ada izin atau berkas yang masuk ke kami, Mas,” ujar petugas bidang perumahan saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Catatan Aksi 12 Juni : Mahasiswa Klaim Diblokade Menuju Bundaran HI, Massa Tertahan hingga Depan Gedung UOB

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pekerjaan fisik di lokasi proyek terlihat terus berlangsung, sementara keberadaan perizinan pada tingkat dinas masih belum jelas.

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Pamengkang pun angkat bicara. Mereka menilai pembangunan seharusnya dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang itu proyek perumahan, seharusnya izin diselesaikan terlebih dahulu sampai ke dinas terkait.

Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan sementara legalitasnya belum jelas. Aturan harus ditegakkan untuk semua,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Di sisi lain, media ini juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebut bahwa pelaksanaan proyek diduga berada di bawah kendali kuat pihak tertentu untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan.

Informasi yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut nama Kuwu Pamengkang, H. Kosasih, terkait pengaturan kebutuhan proyek, mulai dari pasokan material hingga tanah urugan.

Baca Juga  "Libatkan Kades dan Pengurus KDKMP dari Awal" : Menteri Desa Suarakan Aspirasi dari Bawah

Tak hanya itu, tanah urugan yang digunakan dalam proyek tersebut disebut-sebut berasal dari wilayah Sumur Wuni.

Sejumlah sumber menduga lokasi pengambilan tanah tersebut belum memiliki legalitas yang jelas dan diduga berasal dari aktivitas galian tanpa izin.

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.

Kondisi ini membuat masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang ada kekurangan perizinan, harus segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar warga setempat.

Baca Juga  Inspektorat Karanganyar Periksa Peserta Seleksi Perangkat Desa Ngringo Terkait Dugaan KKN

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang perumahan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan proyek. Media ini juga masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Dugaan terkait pengendalian proyek oleh pihak tertentu dan dugaan asal-usul tanah urugan masih berupa informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *