DAERAH

Satu Lagi ! Pengurugan Lahan Strategis di Rowosari Jadi Sorotan, Status Perizinan Ditelusuri

510
×

Satu Lagi ! Pengurugan Lahan Strategis di Rowosari Jadi Sorotan, Status Perizinan Ditelusuri

Sebarkan artikel ini
Aktifitas pengurugan sawah di seberang Kecamatan Rowosari
Aktifitas pengurugan sawah di seberang Kecamatan Rowosari

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Belum reda sorotan terhadap dugaan alih fungsi lahan di sebelah selatan SMP Negeri 2 Weleri, desa Rowosari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, yang aktifitasnya dihentikan sementara untuk melengkapi proses perizinan, kini aktivitas serupa kembali muncul di desa tersebut. Jika sebelumnya pengurugan terjadi di pinggiran wilayah kecamatan, kali ini kegiatan tersebut justru berada tepat di seberang Kantor Kecamatan Rowosari, hanya beberapa langkah dari pusat pemerintahan setempat.

 

Kemunculan pengurugan di lokasi yang sangat strategis tersebut kembali memantik perhatian publik terhadap kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan, dan potensi alih fungsi lahan yang terus terjadi di wilayah Rowosari.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan pengurugan baru dimulai hari Rabu, 30 September 2026.  Aktif satu Dozer untuk meratakan dan beberapa dumb truk pembawa material urug nampak keluar masuk  di lokasi.

 

Nico, salah satu petugas di lokasi, menyebut lahan tersebut merupakan milik seorang warga bernama Romdon dan direncanakan untuk pembangunan hunian pribadi.

 

Baca Juga  KLARIFIKASI TERKAIT DUGAAN PENJUALAN OBAT DAFTAR G SUDAH TIDAK ADA

“Tanah ini milik Pak Romdon, setahu saya status lahannya kuning dan rencananya untuk rumah pribadi beliau” ujar Nico saat ditemui di lokasi. sambil menunjukan peta tata ruang di selulernya, Rabu, (1/10/26)

 

Meski demikian, status lahan berwarna kuning dalam peta tata ruang tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pemilik lahan untuk melakukan pengurugan maupun mengubah fungsi lahan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.

 

Pada umumnya, warna kuning dalam peta tata ruang hanya menunjukkan zona peruntukan tertentu, seperti kawasan budidaya, permukiman, perdagangan, atau peruntukan lain sebagaimana diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena itu, yang menjadi acuan utama bukan sekadar warna pada peta, melainkan kesesuaian rencana kegiatan dengan peruntukan ruang dan ketentuan zonasi yang berlaku.

Camat Rowosari, Mahmud Eko Saputro, S.STP., didampingi Kasie Trantib, Solichin, S.T., M.M.. saat memberikan keterangan di kantornya.
Camat Rowosari, Mahmud Eko Saputro, S.STP., didampingi Kasie Trantib, Solichin, S.T., M.M.. saat memberikan keterangan di kantornya.

Dalam praktik perizinan, sebelum suatu lahan dimanfaatkan atau dialihkan untuk kegiatan tertentu, biasanya perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini ditulis, Romdon yang diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Rowosari belum berhasil dikonfirmasi. Tim media telah berupaya menemui yang bersangkutan di Balai Desa Rowosari untuk meminta penjelasan terkait status lahan, rencana pemanfaatan, maupun proses perizinan yang telah ditempuh, namun belum memperoleh keterangan.

Baca Juga  Penuh Khidmat, Wakil Bupati Klaten H. Benny Indra Ardhianto Dimakamkan Secara Kenegaraan

 

Sementara itu, Kepala Desa Rowosari juga belum dapat dimintai tanggapan. Menurut Budi, salah satu perangkat Desa yang di temui tim media, kepala desa sedang menjalankan tugas dinas di Semarang.

 

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Rowosari mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pengurugan tersebut siang hari kemarin dan belum sempat ketemu dengan pemilik lahan.

 

Saat ditemui di kantornya, Camat Rowosari Mahmud Eko Saputro, S.STP., didampingi Kasi Trantib Kecamatan Rowosari Solichin, S.T., M.M.. mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang diperlukan.

 

“Terkait perizinan, perlu kami komunikasikan terlebih dahulu dengan DPMPTSP Kabupaten Kendal sebagai instansi yang berwenang menerbitkan perizinan. Kami juga belum bertemu dengan pemilik lahan untuk menanyakan secara langsung terkait status dan kelengkapan perizinannya,” jelas Mahmud.

Baca Juga  Warga Tanam Pisang di Jalan Rusak, Pemkab Indramayu Akhirnya Janjikan Betonisasi Rp3,5 Miliar

 

Menurut Mahmud, Pemerintah Kecamatan Rowosari telah menyiapkan surat resmi kepada DPMPTSP Kabupaten Kendal guna meminta klarifikasi terkait status perizinan lahan yang sedang diurug tersebut.

 

“Kami sudah membuat surat kepada DPMPTSP dan akan kami kirim hari ini” tambahnya.

 

Munculnya aktivitas pengurugan di lokasi yang strategis tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap kepatuhan pada aturan tata ruang dan prosedur perizinan sebelum dilakukan perubahan pemanfaatan lahan.

 

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan maupun perubahan fungsi lahan harus menyesuaikan tata ruang yang berlaku serta memenuhi persyaratan perizinan dari instansi berwenang. Kejelasan status perizinan dan rencana penggunaan lahan menjadi penting untuk memastikan kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik lahan maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, berimbang, dan komprehensif mengenai kegiatan pengurugan tersebut.

•TIM