JEPARA , TOMBAKRAKYAT. com —Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Senin (26/10/2026), berlangsung lancar, tertib, dan damai. Eksekusi ini merupakanj tindak lanjut perkara Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Jpa antara Siti Khasanatul Murthofiah selaku Pemohon Eksekusi dan Hadi Prayitno selaku Termohon Eksekusi.
Advokat Akhmad Syaiful Gani, S.H., dari Law Firm ASG & Partner, turut hadir di Balai Desa Suwawal sekitar pukul 09.00 WIB.
Objek eksekusi berupa tanah seluas 340 meter persegi beserta bangunan di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 11.13.0000.52424. Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 1888/PAN.PN.W12.U19/HK2.1/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Advokat Apresiasi Pelaksanaan Eksekusi
Usai kegiatan, Akhmad Syaiful Gani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan eksekusi sehingga berlangsung tertib dan damai.
Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan dengan menghormati prosedur hukum serta menjaga ketertiban agar tidak memunculkan persoalan baru di masyarakat.

Sebelumnya Ditempuh Upaya Perlawanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Termohon Eksekusi sebelumnya telah menempuh upaya perlawanan (partij verzet), termasuk gugatan perlawanan dan permohonan penangguhan eksekusi. Upaya tersebut, menurut keterangan yang diperoleh, dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Namun, pengajuan perlawanan tidak serta-merta menghentikan eksekusi. Dampak hukumnya bergantung pada jenis upaya hukum, tahapan perkara, serta ada atau tidaknya penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang.
PN Jepara Lakukan Konstatering
Sebelum eksekusi, Pengadilan Negeri Jepara telah melaksanakan konstatering atau pencocokan objek perkara pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Jurusita Didik Setiawan, S.H., didampingi Plt. Panitera Christiana Nany Setyarsih, S.H., M.H.
Konstatering bertujuan mencocokkan objek dalam dokumen perkara dengan kondisi di lapangan, termasuk luas dan batas-batas tanah. Meski Termohon Eksekusi tidak hadir, kegiatan tetap dilaksanakan dengan disaksikan Pemohon Eksekusi dan aparatur pemerintah desa setempat.
Masyarakat Diimbau Menghormati Proses Hukum
Pengumuman peringatan eksekusi yang dipasang pada objek perkara turut mencantumkan ketentuan hukum mengenai larangan memasuki tempat tertentu secara melawan hukum, dengan merujuk Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung damai ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum atas objek perkara tersebut. Seluruh pihak diharapkan menghormati prosedur hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.












