BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Pule Kembali Batal, Korban Pertanyakan Keseriusan Pemdes

48
×

Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Pule Kembali Batal, Korban Pertanyakan Keseriusan Pemdes

Sebarkan artikel ini
Ruang mediasi yang batal tidak sesuai undangan
Ruang mediasi yang batal tidak sesuai undangan

JEPARA, TOMBAKRAKYAT.com — Upaya penyelesaian kasus dugaan penganiayaan terhadap Dwi Andika (20), warga Desa Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang dijadwalkan di Balai Desa Pule, Rabu (21/10/2026), batal digelar meski korban dan ayahnya telah hadir memenuhi undangan pemerintah desa.

Pembatalan tersebut memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai kepastian penyelesaian perkara belum jelas. Keluarga pun menyatakan siap menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.

Petinggi Pule, Masyumi, menjelaskan bahwa Kapolsek dan Bhabinkamtibmas sedang mengikuti kegiatan di Polres Jepara sehingga mediasi harus dijadwalkan ulang.

Namun, bagi keluarga korban, persoalannya bukan sekadar perubahan jadwal. Mereka mempertanyakan kepastian proses mediasi setelah kembali meluangkan waktu untuk memenuhi undangan resmi, tetapi pertemuan tidak terlaksana.

“Pada mediasi pertama, Petinggi mempersilakan kalau pihak keluarga korban mau mengambil langkah hukum dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa Dwi Andika,” kata Sodikin, ayah korban.

Baca Juga  Mendagri Tito: RAPPP 2025-2029 Harus Jadi Rujukan RKPD Kepala Daerah Papua

 

Korban Mengaku Luka dan Trauma, Menuntut Kepastian Hukum

Dwi Andika menegaskan bahwa dirinya menginginkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

“Saya minta keadilan, agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Menurut Sodikin, anaknya diduga dianiaya oleh dua hingga tiga orang saat mengikuti pertandingan bola voli di lapangan Desa Pule, Sabtu (15/8/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah kejadian, korban dibawa menggunakan ambulans desa ke PKU Muhammadiyah Mayong untuk menjalani pemeriksaan dan memperoleh Visum et Repertum (VeR).

Korban selanjutnya mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Mayong. Pengaduan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/52/X/2026/SPKT/Polsek Mayong/Res.Jpr/Polda Jateng.

Korban mengaku mengalami luka-luka dan trauma psikis akibat kejadian tersebut. Ia berharap pengaduannya ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Korban bersama orang tuanya
Korban, Dwi Andika bersama orang tuanya, Sodikin.

Mediasi Desa Bukan Alasan Mengabaikan Kepastian Hukum

Baca Juga  PERADI Dirgantara melaksanakan kegiatan Pengangkatan dan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur

Pemdes Pule sebelumnya berupaya memfasilitasi musyawarah karena perkara tersebut melibatkan warga setempat dan terjadi saat kegiatan desa.

Seorang anggota Polsek Batealit yang menjadi pendamping desa juga berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara baik di tingkat desa.

“Peristiwa ini kan melibatkan sesama warga Desa Pule, jadi sebaiknya bisa diselesaikan di tingkat desa. Dan peristiwa juga terjadi pada saat event desa,” ujarnya.

Upaya musyawarah pada dasarnya dapat menjadi ruang untuk mencari penyelesaian. Namun, proses tersebut semestinya tidak membuat korban kehilangan kepastian atas pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Pertanyaan mendasarnya: kapan mediasi akan dilaksanakan kembali, siapa saja yang akan dihadirkan, dan bagaimana kepastian penanganan perkara jika kesepakatan tidak tercapai?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar fasilitasi pemerintah desa tidak berhenti pada undangan dan penjadwalan ulang tanpa kejelasan tindak lanjut.

 

Keluarga Kecewa, Jalur Hukum Jadi Pilihan

Baca Juga  Beredar Surat Keberatan Massal Peserta Seleksi Perangkat Desa Ngringo, Panitia Dinilai Tidak Transparan dan Lempar Tanggung Jawab

Sodikin meminta Pemdes Pule segera memberikan kepastian jadwal mediasi. Ia menilai kedatangannya bersama korban merupakan bentuk itikad baik yang semestinya dihargai.

“Mohon secepatnya itikad baik dari Petinggi, karena kami sudah datang ke Baldes dengan niat baik. Jadi, mohon hak saya dihargai. Saya merasa dipermainkan. Kenapa tiba-tiba mediasi digagalkan sepihak tanpa penjelasan dari Petinggi,” ungkapnya.

Keluarga korban menyatakan siap melanjutkan persoalan melalui jalur hukum apabila tidak ada kepastian penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Keterangan mengenai alasan pembatalan telah disampaikan Petinggi Pule, sementara tanggapan lebih lanjut dari pihak yang dilaporkan belum diperoleh dalam bahan pemberitaan ini.

Prinsipnya, upaya perdamaian tidak boleh mengaburkan hak korban untuk mencari keadilan. Dugaan penganiayaan harus ditangani secara profesional berdasarkan bukti dan prosedur hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.