Ketika Presiden Prabowo Subianto menggaungkan ketahanan pangan dan swasembada beras, alih fungsi lahan pertanian justru terus menggerogoti sawah produktif di daerah. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini diduga berlangsung di tengah lemahnya penegakan aturan, saling lempar tanggung jawab antar pejabat, dan keterlibatan sebagian masyarakat yang ikut menikmati keuntungan dari perubahan fungsi lahan.
TOMBAKOPINI: Emhape
Ada ironi besar dalam agenda ketahanan pangan nasional. Di tingkat pusat, pemerintah berbicara tentang peningkatan produksi beras, pencetakan sawah baru, dan penguatan kedaulatan pangan. Namun, di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, sawah-sawah produktif yang seharusnya dipertahankan justru terancam berubah menjadi kawasan bangunan.
Opini ini tidak sedang memotret persoalan di satu desa, satu kecamatan, atau satu kabupaten tertentu. Ini adalah cermin dari berbagai fakta dan persoalan yang muncul di sejumlah daerah: alih fungsi lahan pertanian, lemahnya penegakan aturan, kaburnya tanggung jawab birokrasi, hingga dugaan kompromi antara kepentingan ekonomi dan kewajiban melindungi lahan pangan. Persoalan ini perlu dilihat sebagai alarm atas tata kelola perlindungan lahan pertanian yang harus dievaluasi secara serius, bukan sekadar konflik lokal yang selesai setelah menjadi pemberitaan.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin pemerintah berambisi mencetak lahan pertanian baru, sementara lahan pertanian yang sudah tersedia justru terus menyusut?
Jika kondisi ini dibiarkan, program swasembada pangan bukan hanya menghadapi tantangan teknis, melainkan juga berhadapan dengan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Sebab, ancaman terhadap ketahanan pangan tidak selalu datang dari faktor alam, perubahan iklim, atau keterbatasan teknologi. Ancaman itu juga dapat muncul dari lemahnya pengawasan dan kegagalan aparat dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Sidak Berjalan, Pengurugan Berlanjut
Persoalan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B bukan semata-mata soal perubahan bentang alam. Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi, kewenangan pemerintahan, kepatuhan terhadap tata ruang, serta tanggung jawab negara dalam melindungi sumber pangan masyarakat.
Ketika aktivitas pengurugan sawah produktif berlangsung, masyarakat tentu berharap pemerintah bertindak tegas. Inspeksi mendadak dilakukan, pernyataan pejabat disampaikan, dan janji penanganan bermunculan. Namun, jika setelah semua itu alat berat tetap bekerja dan tanah pertanian terus tertimbun, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Sidak tanpa tindak lanjut bukanlah penyelesaian. Pernyataan tanpa keputusan yang jelas bukanlah penegakan hukum. Dan pengawasan yang tidak mampu menghentikan dugaan pelanggaran berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif.
Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula: apakah pemerintah benar-benar sedang menegakkan aturan, atau hanya berusaha menunjukkan bahwa mereka telah bekerja?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan retorika. Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen pemeriksaan, status perizinan, hasil verifikasi tata ruang, keputusan pejabat berwenang, serta tindakan nyata terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Desa Melempar ke Kecamatan, Kecamatan Melempar ke Dinas
Yang membuat masyarakat semakin frustrasi adalah kaburnya pertanggungjawaban.
Ketika warga meminta kejelasan, kepala desa mengarahkan pertanyaan kepada camat. Dari kecamatan, persoalan diteruskan kepada dinas terkait. Sementara itu, masyarakat menunggu kepastian yang tidak kunjung datang.
Publik tidak membutuhkan permainan lempar tanggung jawab. Publik membutuhkan jawaban: siapa yang berwenang, siapa yang telah memeriksa, apa hasil pemeriksaannya, aturan apa yang menjadi dasar tindakan, dan kapan keputusan akan diambil?
Jangan sampai birokrasi justru menjadi lorong panjang yang membuat persoalan kehilangan urgensinya. Ketika satu pejabat menunggu pejabat lain, aktivitas di lapangan terus berjalan. Ketika instansi masih berkoordinasi, sawah yang semestinya dilindungi bisa telanjur berubah menjadi bangunan permanen.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menyaksikan hasil akhirnya: tanah pertanian telah hilang, sedangkan pertanggungjawaban pemerintah tidak pernah benar-benar terlihat.
Jika pemeriksaan sudah dilakukan, mengapa hasilnya tidak disampaikan secara terbuka? Jika ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya? Jika tidak ditemukan pelanggaran, apa dasar hukumnya?
Keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat. Itu merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Ketika Kepentingan Pengembang Mendapat Ruang, Masyarakat Dijadikan Bagian dari Permainan
Persoalan menjadi lebih serius ketika muncul dugaan bahwa pendekatan kepada masyarakat sekitar digunakan untuk melancarkan kegiatan pengurugan lahan.
Sejumlah warga, menurut informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, ditawari bantuan uang untuk mushola, kegiatan kepemudaan, maupun kesempatan bekerja dalam proyek. Praktik semacam ini perlu ditelusuri secara cermat: apakah benar merupakan bantuan sosial yang wajar, atau justru menjadi instrumen untuk meredam keberatan warga dan membangun penerimaan terhadap kegiatan yang diduga bermasalah?
Bantuan untuk tempat ibadah, kegiatan pemuda, maupun kesempatan kerja pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindakan tercela. Namun, persoalannya berubah ketika pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh dukungan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan atau menghindari pengawasan.
Jika terdapat bukti adanya pemberian imbalan untuk memengaruhi keputusan, menutup mata terhadap pelanggaran, atau menghalangi pengaduan, persoalan itu harus diperiksa secara serius sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, istilah penyuapan tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan tanpa bukti yang cukup. Namun, dugaan adanya transaksi kepentingan juga tidak boleh dikesampingkan hanya karena dibungkus dengan istilah bantuan sosial, partisipasi warga, atau pemberdayaan masyarakat.
Pertanyaan investigatifnya justru harus diarahkan pada fakta: siapa pemberi dan penerima bantuan, dari mana sumber dananya, kapan bantuan diberikan, apa kaitannya dengan kegiatan pengurugan, dan apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan yang menunjukkan adanya imbal balik?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling tuding.
Apakah Mengurug Sawah Cukup dengan Koordinasi?
Jika benar ada kegiatan pengurugan lahan pertanian produktif yang berjalan tanpa kejelasan kesesuaian tata ruang, status LP2B, dan perizinan yang dipersyaratkan, maka pemerintah wajib menjelaskan dasar hukum yang memungkinkan kegiatan itu berlangsung.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa untuk mengubah sawah menjadi kawasan bangunan, seseorang cukup melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu, membangun komunikasi dengan aparat setempat, dan memastikan masyarakat sekitar tidak mempersoalkan kegiatan tersebut.
Sebab, koordinasi bukan pengganti kewajiban hukum. Kedekatan dengan pejabat bukan izin. Dukungan sebagian warga bukan pembatal larangan tata ruang. Dan kesepakatan informal tidak dapat mengesampingkan peraturan yang berlaku.
Perlu dibedakan pula bahwa tidak setiap pengurugan lahan otomatis merupakan pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada status lahan, peruntukan ruang, ketentuan perlindungan LP2B, persyaratan perizinan, serta fakta kegiatan di lapangan.
Namun, justru karena persoalan ini menyangkut kepentingan publik, pemerintah tidak boleh membiarkan ketidakjelasan berlarut-larut. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diambil sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Apabila kegiatan dinyatakan sesuai ketentuan, dasar keputusan tersebut juga harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Hilangnya Sawah?
Alih fungsi lahan tidak mungkin ditangani hanya dengan menyalahkan pengembang. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam perencanaan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, pengawasan pemanfaatan ruang, dan penegakan aturan sesuai kewenangannya.
Desa, kecamatan, dan kabupaten memiliki peran yang berbeda. Karena itu, investigasi harus mengurai secara terang siapa yang mengetahui kegiatan tersebut, siapa yang menerima laporan, siapa yang memiliki kewenangan pengawasan, siapa yang menerbitkan atau memproses dokumen terkait, serta siapa yang bertanggung jawab atas tindak lanjutnya.
Apabila terdapat pejabat yang sengaja membiarkan pelanggaran, menyalahgunakan kewenangan, atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum, persoalan itu harus ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian pula, apabila sebagian masyarakat turut mendukung kegiatan karena memperoleh keuntungan tertentu, hal itu perlu dipahami secara proporsional. Tidak semua warga yang menerima bantuan otomatis terlibat dalam pelanggaran. Akan tetapi, keterlibatan siapa pun yang terbukti menjadi bagian dari upaya melanggar hukum harus diperiksa tanpa pandang bulu.
Jangan sampai tanggung jawab hanya berhenti pada operator alat berat, sementara pihak-pihak yang mengambil keputusan, memberikan persetujuan, atau diduga melindungi kegiatan justru luput dari pemeriksaan.
Swasembada Beras Tidak Cukup dengan Slogan
Swasembada beras bukan sekadar target produksi di atas kertas. Ia membutuhkan lahan yang terlindungi, petani yang berdaya, tata ruang yang konsisten, dan birokrasi yang tidak tunduk pada kepentingan sesaat.
Pemerintah tidak bisa secara bersamaan menyerukan pencetakan sawah baru dan membiarkan perlindungan terhadap sawah yang sudah ada berjalan tanpa kepastian. Mencetak lahan pertanian membutuhkan anggaran, tenaga, infrastruktur, pengairan, dan waktu. Sebaliknya, ketika sawah produktif telanjur ditimbun dan dibangun, pemulihannya dapat menjadi jauh lebih sulit, bahkan tidak realistis dalam kondisi tertentu.
Karena itu, setiap hektare sawah produktif yang hilang harus menjadi bahan evaluasi serius. Bukan hanya berapa luas lahan yang berubah fungsi, melainkan juga siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasannya, dan mengapa aturan yang seharusnya melindungi lahan tersebut tidak mampu mencegahnya.
Program strategis nasional tidak boleh berhenti sebagai slogan di pusat pemerintahan, sementara implementasinya di daerah justru menghadapi persoalan ketidakpatuhan dan lemahnya pengawasan.
Jika dugaan pembiaran terbukti, maka persoalannya bukan lagi semata-mata konflik antara pengembang dan warga. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkannya sendiri.
Saatnya Membuka Dokumen, Menghentikan Spekulasi, dan Menegakkan Aturan
Pemerintah kabupaten tidak cukup menjawab persoalan ini dengan pernyataan bahwa penanganan sedang berjalan. Masyarakat membutuhkan langkah yang dapat diukur dan diperiksa.
Pertama, buka informasi mengenai status tata ruang dan perlindungan LP2B pada lokasi yang dipersoalkan, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut hukum.
Kedua, jelaskan hasil pemeriksaan lapangan, status perizinan, dasar hukum kegiatan, serta tindak lanjut atas setiap temuan.
Ketiga, lakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Keempat, telusuri dugaan pemberian bantuan atau keuntungan yang disinyalir berkaitan dengan upaya memengaruhi sikap masyarakat maupun aparat. Pemeriksaan harus bertumpu pada dokumen, keterangan saksi, aliran dana, dan bukti lain yang sah.
Kelima, pastikan pengaduan masyarakat tidak berhenti di meja birokrasi. Setiap laporan harus memiliki jalur tindak lanjut dan kejelasan pertanggungjawaban.
Sebab, semakin lama persoalan dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar risiko kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Ketika sawah sudah berubah menjadi bangunan, penyesalan administratif tidak akan serta-merta mengembalikan fungsi lahan tersebut.
Pada akhirnya, ancaman terhadap swasembada beras bukan hanya soal berapa banyak sawah yang belum dicetak, tetapi juga berapa banyak sawah yang gagal dilindungi.
Jika pemerintah serius memperjuangkan ketahanan pangan, maka keberanian menegakkan aturan harus dimulai dari daerahnya sendiri. Jangan sampai kebijakan Presiden Prabowo untuk memperkuat swasembada beras justru kehilangan daya di tingkat pelaksana karena lemahnya pengawasan, kaburnya tanggung jawab, dan dugaan kompromi dengan kepentingan ekonomi.
Jangan biarkan sawah produktif kalah oleh kepentingan proyek. Jangan biarkan aturan hanya tajam dalam dokumen, tetapi tumpul di lapangan. Dan jangan biarkan masyarakat terus menunggu jawaban sampai yang tersisa dari hamparan sawah hanyalah kenangan.
Swasembada pangan membutuhkan lebih dari sekadar pidato dan target produksi. Ia membutuhkan keberanian pemerintah melindungi sawah, membuka fakta, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti—siapa pun pelakunya, apa pun jabatannya, dan seberapa besar pun kepentingan di belakangnya












