BERITAHUKUM & KRIMINAL

Warga Kapuk Muara Layangkan Somasi kepada Bengkel Karoseri KTS, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Gangguan Ketertiban

62
×

Warga Kapuk Muara Layangkan Somasi kepada Bengkel Karoseri KTS, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Gangguan Ketertiban

Sebarkan artikel ini

JAKARTA UTARA,TombakRakyat.com_Sejumlah warga di kawasan Ruko Blok B25 hingga B28, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, melayangkan surat somasi kepada pemilik atau penanggung jawab Bengkel Karoseri Karya Teknik Service (KTS), pada Senin, 26 Oktober 2026. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan dan gangguan ketertiban yang disebut berdampak terhadap kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.

Dalam surat somasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap aktivitas operasional bengkel. Keluhan yang dicantumkan antara lain dugaan pencemaran udara akibat kegiatan pengecatan atau spray painting, pengampelasan dan penggosokan karat serta dempul, bau cat dan asap, hingga kebisingan dari aktivitas bengkel dan penggunaan pengeras suara atau musik di luar jam kerja normal.

Baca Juga  Viral di Instagram, Polisi Cek TKP Pencurian Toko Sate Taichan di Koja

Warga menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani agar tidak terus mengganggu kenyamanan dan kualitas lingkungan permukiman.

Warga Berikan Tenggat Waktu 7 x 24 Jam

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat somasi tersebut memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima kepada pihak bengkel untuk mengambil langkah penanganan.

Tuntutan warga meliputi penghentian aktivitas pengecatan dan pengampelasan yang dinilai menimbulkan pencemaran, penyediaan sistem penyaring udara atau air filter/exhaust system yang sesuai, penghentian aktivitas bising di luar jam operasional yang wajar, serta pemasangan sistem peredam suara dan pengendalian debu maupun bau.

Warga juga menyatakan telah mendokumentasikan dugaan dampak kegiatan tersebut melalui bukti foto dan rekaman video.

Baca Juga  Ary Bachtiar Optimistis Jepara Raih 50 Emas di Porprov XVII

Cantumkan Sejumlah Dasar Hukum

Dalam suratnya, warga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar keberatan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Warga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Langkah yang disebutkan dalam dokumen meliputi penyampaian laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP, dan kepolisian, serta kemungkinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta penanganan atas dugaan gangguan lingkungan dan ketertiban yang mereka keluhkan.

Baca Juga  Peringati HUT Persit KCK ke-80, Kodim 0708/Purworejo Gelar Donor Darah

Mengedepankan Penyelesaian dan Perlindungan Hak Warga

Somasi ini menjadi bentuk penyampaian keberatan warga terhadap aktivitas usaha yang menurut mereka berpotensi memengaruhi kenyamanan lingkungan tempat tinggal. Penyelesaian persoalan diharapkan dapat dilakukan melalui komunikasi, pemeriksaan kondisi lapangan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Istimewa

Meski demikian, dugaan pencemaran lingkungan dan gangguan ketertiban tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Pihak bengkel juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas keberatan yang diajukan warga.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan instansi berwenang maupun tanggapan resmi dari pihak Bengkel Karoseri KTS terkait isi somasi tersebut.