HUKUM & KRIMINALTNI & POLRI

Bareskrim Polri Sita 1.257 BAL Pakaian Bekas Ilegal Senilai RP15 Miliar

12
×

Bareskrim Polri Sita 1.257 BAL Pakaian Bekas Ilegal Senilai RP15 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUBANG, JAWA BARAT,TombakRakyat.com_Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di sebuah gudang kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Blok A Nomor 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas impor asal Korea Selatan yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Menurut Suhasto, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui kebijakan penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan.

Baca Juga  Sinergi TNI dan Warga Desa Mlese Klaten, Kebut Betonisasi Jalan Pertanian Sepanjang 775 Meter

“Kami melakukan penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di lokasi gudang.

DIDUGA MELANGGAR KETENTUAN IMPOR

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban dan larangan dalam kegiatan perdagangan serta pemasukan barang ke wilayah Indonesia.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang disangkakan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal yang terbukti berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan. Dalam ketentuan yang disebutkan penyidik, ancaman denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga  Ketua Posbakumdes Edi Prastio Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kaligayam, Desak Inspektorat Lakukan Audit Khusus

Namun, penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti, hasil penyidikan, dan proses hukum yang berlaku.

Bareskrim polri

LINDUNGI INDUSTRI TEKSTIL DALAM NEGERI

Suhasto menegaskan, penindakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menjaga kepentingan ekonomi nasional.

Pemberantasan impor pakaian bekas ilegal diharapkan dapat mendukung terciptanya tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, sekaligus melindungi keberlangsungan industri tekstil nasional serta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan.

Masuknya pakaian bekas impor secara ilegal menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persaingan tidak seimbang bagi produk dalam negeri dan merugikan pelaku usaha yang mematuhi peraturan.

Baca Juga  Pendampingan Saksi Terlapor Hendra Warsito Di Polres Metro Jakarta Barat oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M.,C.MDF., C.PFW., C.JKJ., & Ass.Adv. Mohamad Farhan, S.H.

Pengungkapan kasus di Kabupaten Subang ini pun menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap arus barang impor perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari jalur masuk hingga tempat penyimpanan dan distribusi.

DASAR HUKUM DAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Penanganan perkara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta ketentuan terkait larangan impor pakaian bekas yang berlaku.

Selain itu, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak yang diduga terlibat wajib diperlakukan sesuai prosedur hukum, dan kesalahan pidana hanya dapat dinyatakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bareskrim Polri diharapkan dapat menuntaskan penyidikan perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang, jalur pemasukan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.