TOMBAK RAKYAT.COM, JAKARTA – Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang dihadiri oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Assiddiqie dan sejumlah menteri terkait telah dilaksanakan di Gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota aktif Polri di jabatan sipil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imipas Yusril Ihza Mahendra, memimpin rapat tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ,Prof.Dr.Mahfud,MD dan jajaran menteri terkait lainnya.
Adapun pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada penerbitan PP Polri baru yang memungkinkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi Polri dan diharapkan dapat mengakhiri polemik serta isu rangkap jabatan yang sempat muncul.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyetujui perumusan PP ini, yang ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.
Yusril menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di kementerian harus diatur dalam bentuk PP, bukan hanya Peraturan Polisi (Perpol).












