BERITAEKONOMI & BISNISHUKUM & KRIMINAL

Tiang WiFi Menjamur di Purworejo, Dishub Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

199
×

Tiang WiFi Menjamur di Purworejo, Dishub Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com, – Purworejo – Maraknya pemasangan tiang WiFi di berbagai titik wilayah Kabupaten Purworejo mulai menuai sorotan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Agus Widiyanto, S.IP, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pemasangan tiang WiFi oleh provider mana pun di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan Agus Widiyanto saat dikonfirmasi media pada Selasa (6/1/2026). Ia mengungkapkan, sejumlah tiang WiFi yang berdiri di lapangan bahkan berada sangat dekat dengan sepadan jalan, dan di beberapa lokasi jumlahnya terbilang tidak wajar.

Baca Juga  Hentikan PHK Sewenang-wenang, Negara Wajib Melindungi Pekerja

“Di beberapa titik bisa ditemukan hingga tujuh sampai delapan tiang dalam satu kawasan. Ini tentu membutuhkan perhatian serius,” ujar Agus.

Namun demikian, terkait keberadaan tiang WiFi atau kabel yang menumpang dan berpotensi mengganggu tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), Dishub mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh.

Baca Juga  Kemenag Jateng Tetapkan 14 Titik Lokasi Pengamatan Hilal untuk Penentuan Idul Fitri 2026

Meski begitu, Agus menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi gangguan terhadap fasilitas PJU, Dishub akan segera berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memberikan teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan.

“Masukan dari masyarakat sangat kami harapkan, karena keberadaan PJU memiliki fungsi vital bagi keselamatan dan kenyamanan warga Purworejo,” pungkasnya.

Senada dengan Dishub, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo, Eko Yulianto, SE, MM, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin pemasangan tiang WiFi, baik di kawasan permukiman maupun di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Baca Juga  SEORANG PRIA MENINGGAL DUNIA DIDUGA AKIBAT PENGEROYOKAN DI WESTON BILLIARD JAKARTA BARAT

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar izin siapa tiang-tiang WiFi tersebut berdiri? Pemerintah daerah diminta tidak abai dan segera melakukan penertiban demi kepastian hukum, keselamatan ruang publik, serta tertib tata kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *