BERITADAERAH

Penertiban Tambang Ilegal Winong Kendal

288
×

Penertiban Tambang Ilegal Winong Kendal

Sebarkan artikel ini

TOMBAKRAKYAT.COM, KENDAL, 13 November 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri (di beberapa laporan disebut langsung Bareskrim RI, bukan hanya Polda Jateng) dan DPRD Kabupaten Kendal telah mengambil tindakan tegas terhadap lokasi penambangan tersebut.

Baca Juga  Bati Tuud Koramil 20/Cawas Hadiri Rapat Tarawih Keliling Dan Buka Bersama Tahun 2026 Kecamatan Cawas Klaten

Kronologi dan Respons Pihak Berwenang

Tindakan Bareskrim: Aparat Bareskrim Polri telah menggerebek lokasi tambang ilegal di Desa Winong. Dalam operasi tersebut, dua unit alat berat, seperti yang terlihat pada gambar, diamankan sebagai barang bukti, dan sejumlah pekerja dimintai keterangan.

Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menyambut baik langkah tegas dari Bareskrim RI ini. Pihak DPRD sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendorong Dinas ESDM Jateng untuk mengambil langkah tegas karena penambang tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan yang sesuai.

Baca Juga  9 Santri Lulus Munaqosah Juz 30, Bukti Mutu Pendidikan Qur’ani di Milad ke-17

Kepala Desa Winong, Angsori, membenarkan adanya operasi tersebut. Warga setempat bahkan menyambut gembira penindakan ini, mengingat aktivitas tambang ilegal sebelumnya telah menimbulkan keresahan dan kerusakan lingkungan, termasuk kerusakan jalan.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha tambang ilegal lainnya di Kendal dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *