OPINI & ANALISIS

Transparansi Laporan Kinerja BPD sebagai Keniscayaan Demokrasi Desa

247
×

Transparansi Laporan Kinerja BPD sebagai Keniscayaan Demokrasi Desa

Sebarkan artikel ini

TOMBAKOPINI: Emhape

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dapat diposisikan sebagai institusi simbolik atau sekadar pelengkap pemerintahan desa. BPD merupakan lembaga representatif yang secara normatif diberi mandat untuk menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, serta pembahasan dan persetujuan kebijakan desa. Oleh karena itu, hak masyarakat untuk mengetahui laporan kinerja BPD merupakan hak publik yang bersifat imperatif dan dijamin oleh hukum.

Secara yuridis, kewajiban BPD dalam menyampaikan laporan kinerja diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 61 menyatakan:
“Badan Permusyawaratan Desa wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.”
Sementara itu, Pasal 62 ayat (1) menegaskan:
“Badan Permusyawaratan Desa wajib menyampaikan laporan kinerja kepada masyarakat Desa.”
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (2) mengatur bahwa:
“Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan/atau lisan dalam Musyawarah Desa.”

Baca Juga  Gelar Tinggi, Nyali Rendah — Ketika Organisasi Guru Kehilangan Keberanian Moral

Rumusan norma tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa akuntabilitas BPD bersifat ganda, yakni akuntabilitas vertikal kepada pemerintah daerah dan akuntabilitas horizontal kepada masyarakat desa. Dengan demikian, setiap upaya untuk menutup akses masyarakat terhadap laporan kinerja BPD tidak hanya bertentangan dengan etika pemerintahan, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap perintah norma hukum.

Dari perspektif good governance, laporan kinerja BPD merupakan instrumen utama transparansi dan pertanggungjawaban publik. Laporan tersebut seharusnya memuat secara komprehensif pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, hasil pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, proses penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam satu tahun anggaran.

Tanpa keterbukaan laporan tersebut, fungsi pengawasan BPD kehilangan legitimasi substantif dan tereduksi menjadi formalitas administratif belaka.

Penyampaian laporan kinerja BPD pada umumnya dilakukan setelah BPD menerima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dari Kepala Desa dan dilaksanakan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).

Baca Juga  Kolaborasi antara Pers Masyarakat Sipil dan Tokoh Bangsa Wujudkan Penguatan Demokrasi.

Musdes, dalam kerangka demokrasi deliberatif desa, seharusnya menjadi ruang evaluasi kritis, bukan forum seremonial. Ketika laporan kinerja BPD tidak disampaikan secara terbuka dan utuh dalam Musdes, maka proses demokrasi desa kehilangan dimensi deliberatifnya dan berubah menjadi prosedur tanpa substansi.

Lebih lanjut, keterbukaan laporan kinerja BPD memiliki korelasi langsung dengan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan pelayanan publik. Dana desa merupakan dana publik yang bersumber dari APBN, sehingga setiap aktor yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, BPD tidak berada di atas masyarakat, melainkan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.

Oleh sebab itu, laporan kinerja BPD seharusnya dipublikasikan secara aktif dan mudah diakses melalui papan pengumuman desa, website desa, media informasi digital, maupun forum-forum warga.

Baca Juga  Dugaan Tekanan Birokrasi terhadap Kasatpol PP Majalengka Disorot, Independensi Penegakan Perda Dipertanyakan

Pembatasan akses informasi dengan dalih administratif, teknis, atau politis tidak memiliki legitimasi hukum. Ketertutupan justru membuka ruang konflik sosial, delegitimasi lembaga desa, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Apabila BPD tidak menyampaikan atau mempublikasikan laporan kinerjanya, masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan, meminta, dan menuntut penyampaian laporan tersebut secara resmi. Tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan, bukan bentuk pembangkangan terhadap pemerintahan desa.

Dengan demikian, transparansi laporan kinerja BPD harus dipahami sebagai kewajiban hukum yang bersifat mengikat sekaligus tanggung jawab etik dalam penyelenggaraan demokrasi desa. Desa yang demokratis tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana institusi desa bersedia membuka diri untuk diawasi, dikritisi, dan dievaluasi oleh masyarakatnya sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *