CILACAP, TombakRakyat.com Guna memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam proses penegakan hukum, tim kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjamin proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, profesionalitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim dari Klinik Hukum Sunoko, S.H. hadir untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
Kedatangan tim kuasa hukum disambut baik oleh penyidik Polresta Cilacap. Dalam pendampingan ini, fokus utama diarahkan pada pemenuhan hak-hak klien selama pemeriksaan, termasuk memastikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disampaikan secara bebas, jujur, dan sesuai fakta, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Mengingat kasus TPPO merupakan perkara yang mendapat perhatian khusus, Klinik Hukum Sunoko, S.H. menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses hukum agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami hadir untuk memastikan prosedur hukum acara pidana dijalankan secara profesional dan transparan. Fokus kami adalah melindungi kepentingan hukum klien sekaligus mendukung proses pemeriksaan agar berlangsung kooperatif bersama penyidik Satreskrim Polresta Cilacap,” ujar perwakilan tim kuasa hukum, Siti Nur Aisah.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polresta Cilacap yang dinilai telah menjalankan tugas secara akomodatif dan profesional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna mengikuti perkembangan perkara dan mendorong penyelesaian yang adil, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












