POLITIK & PEMERINTAHAN

Bahaya Politisasi dan Transaksi dalam Pengangkatan Pejabat Publik

355
×

Bahaya Politisasi dan Transaksi dalam Pengangkatan Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini

Bogor, TombakRakyat.com

Dalam sistem pemerintahan demokratis, mekanisme check and balance dirancang sebagai perangkat konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan memastikan setiap kewenangan dijalankan secara akuntabel. Pembagian fungsi antarlembaga negara dimaksudkan agar tercipta kontrol timbal balik sehingga proses pengambilan keputusan publik tidak dikuasai oleh kepentingan sepihak. Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang peran penting melalui kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengangkatan pejabat publik, yang lazim dilakukan melalui mekanisme fit and proper test. Secara normatif, proses tersebut mencakup penilaian rekam jejak, pengalaman, kompetensi, integritas, serta hasil evaluasi tim seleksi independen.

Namun demikian, realitas empiris menunjukkan bahwa mekanisme tersebut belum sepenuhnya berjalan ideal. Berbagai praktik seleksi pejabat publik masih diwarnai ketidakjelasan standar, lemahnya parameter penilaian, serta inkonsistensi dalam penerapan prinsip meritokrasi. Dalam sejumlah kasus, individu yang memiliki catatan pelanggaran etik tetap dapat mengikuti pencalonan, sementara tekanan kelompok kepentingan, organisasi massa, maupun kekuatan politik tertentu berpotensi memengaruhi independensi tim penyeleksi. Situasi ini membuka ruang terjadinya politisasi dan transaksi jabatan, bahkan memunculkan praktik veto power yang kerap mengesampingkan kandidat dengan kapasitas dan integritas lebih baik. Akibatnya, jabatan publik tidak lagi ditentukan oleh kualitas profesional, melainkan oleh kompromi politik.

Baca Juga  Anies Baswedan Hadiri Rakernas Gerakan Rakyat,Ormas Resmi jadi Partai Politik

Fenomena tersebut berimplikasi serius terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Politisasi jabatan berpotensi menurunkan profesionalisme birokrasi, melemahkan legitimasi kelembagaan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap demokrasi. Padahal, pejabat publik merupakan aktor utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Ketika proses seleksi tidak objektif, maka risiko lahirnya kebijakan yang tidak efektif dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat menjadi semakin besar.

Baca Juga  Headline: Pajak Kendaraan di Jateng Melonjak hingga 66%, Warga Kaget dan Menjerit Keberatan

 

Sejumlah gagasan perbaikan pun mengemuka. Dr. Rifqinizamy, M.A., Ketua Komisi II DPR RI, menekankan pentingnya transparansi publik dalam seluruh tahapan seleksi melalui pembentukan tim independen dan akuntabel, penyusunan kriteria yang jelas serta terukur, serta penguatan pengawasan masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan. Ia juga mendorong pelibatan kalangan akademisi dalam penyusunan regulasi sektoral agar proses seleksi berbasis kajian ilmiah, bukan sekadar pertimbangan politik. Selain itu, sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etik dinilai penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga integritas jabatan publik. Kontribusi organisasi keilmuan seperti APHTN-HAN dinilai strategis dalam memberikan konstruksi akademik terhadap revisi peraturan perundang-undangan serta membangun kultur politik yang sehat dan bebas dari praktik money politics.

Baca Juga  Festival Youtuber Desa Jadi Wadah Penguatan Kreativitas Digital Desa

 

Senada dengan itu, Dr. Oce Madril, M.A., menegaskan bahwa negara dijalankan melalui jabatan publik, sehingga setiap pejabat pada hakikatnya harus diuji secara terbuka oleh publik. Dengan demikian, reformasi sistem seleksi bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan agenda konstitusional untuk memastikan jabatan publik diisi figur yang kompeten, berintegritas, dan benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *