BERITAEKONOMI & BISNISOPINI & ANALISISPOLITIK & PEMERINTAHAN

Menjaga Integritas Regulasi Halal di Tengah Perjanjian Dagang Global

448
×

Menjaga Integritas Regulasi Halal di Tengah Perjanjian Dagang Global

Sebarkan artikel ini

Bandung, tombakrakyat.com– Polemik mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) yang dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal memicu kegelisahan publik. Isu ini mencuat setelah penandatanganan Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Washington DC pada Kamis (19/02/2026). Informasi yang beredar di ruang publik menimbulkan persepsi adanya pelonggaran kewajiban halal bagi produk impor tertentu. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, isu ini bukan sekadar persoalan teknis perdagangan, melainkan menyentuh dimensi konstitusional dan perlindungan hak beragama.

Merespons polemik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada negosiasi terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari AS. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara tegas mewajibkan seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi dan tidak dapat ditawar. Ia menegaskan bahwa jika Amerika Serikat berbicara mengenai hak asasi manusia, maka kewajiban sertifikasi halal justru merupakan implementasi penghormatan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama. Kendati aspek administratif dapat disederhanakan melalui kerja sama internasional, prinsip halal tetap fundamental. MUI juga mengimbau masyarakat untuk menghindari produk yang tidak jelas status kehalalannya.

Baca Juga  FORMADES Jepara Tanam 500 Bibit Durian dan Alpukat di Desa Lebiawu

 

Sementara itu, klarifikasi resmi pemerintah disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Teddy Indra Wijaya. Ia menegaskan bahwa produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam ART yang telah ditandatangani kedua kepala negara. Menurutnya, setiap produk AS yang termasuk kategori wajib sertifikasi halal harus memiliki label halal yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui. Di Amerika Serikat, lembaga tersebut antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Adapun di Indonesia, sertifikasi diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, kewenangan pengawasan dan sertifikasi berada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) yang memungkinkan pengakuan sertifikasi halal secara timbal balik tanpa menurunkan standar substantif yang ditetapkan hukum nasional.

Baca Juga  Pengajian Rajaban dan Isra Mikraj di Desa Kaligono Purworejo, Warga Diajak Hijrah Sosial dan Jaga Kerukunan

 

Secara normatif, polemik ini seharusnya menjadi momentum penguatan tata kelola, bukan sumber polarisasi. Transparansi substansi perjanjian internasional, konsistensi implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal, serta sinergi antara pemerintah dan otoritas keagamaan menjadi kunci menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik. Edukasi masyarakat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara penyederhanaan prosedur administratif dan pelonggaran prinsip hukum. Dengan komunikasi yang terbuka, pengawasan yang akuntabel, serta komitmen pada perlindungan hak beragama, Indonesia dapat membuktikan bahwa keterbukaan ekonomi global berjalan seiring dengan kedaulatan regulasi dan integritas sistem jaminan produk halal nasional.

Baca Juga  JAGA JAKARTA, JAGA LINGKUNGAN: Polsek Metro Penjaringan Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Oleh: Ahmad Nurun

Dosen Hukum Digitech University

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OPINI & ANALISIS

TOMBAKOPINI: IAB   Seruput dulu kopinya, Bang. Jangan…