Teror yang Berulang: Belajar dari Munir dan Novel, Akankah Kasus Andrie Yunus Berakhir Tanpa Dalang?
TOMBAKOPINI: Emhape
Di negeri yang mengaku demokratis ini, ada satu pola yang terus berulang seperti rekaman lama yang diputar kembali: aktivis diserang, pelaku lapangan dihukum, tetapi dalang utama menghilang di balik kabut kekuasaan. Pertanyaannya kini sederhana sekaligus mengganggu: setelah penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, apakah publik akan kembali menyaksikan drama lama—keadilan yang berhenti di pelaku kecil sementara otak kejahatan tetap tak tersentuh?
Sejarah Indonesia modern memberi kita dua pelajaran pahit. Kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004 dan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017 menunjukkan pola yang hampir identik: negara tampak bekerja, pengadilan digelar, beberapa orang dipenjara—tetapi kebenaran yang lebih besar berhenti di tengah jalan.
Kasus Munir bahkan telah menjadi simbol kegagalan negara mengungkap kejahatan terhadap pembela HAM. Dalam perkara itu, pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto divonis bersalah sebagai pelaksana lapangan dan menjalani hukuman 14 tahun penjara. Ia kemudian bebas dan meninggal dunia pada 2020. Namun publik tahu, pembunuhan seorang aktivis yang diracuni arsenik di pesawat bukanlah pekerjaan satu orang yang bergerak sendirian.
Nama mantan pejabat intelijen Muchdi Purwoprandjono sempat muncul sebagai terdakwa, tetapi pengadilan membebaskannya pada 2008. Sementara laporan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk pemerintah pada 2005 justru menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aparat serta perencanaan yang rapi. Ironisnya, laporan itu tidak pernah sepenuhnya ditindaklanjuti. Akibatnya, kasus Munir sering disebut sebagai “perfect crime”—pembunuhan yang seolah terpecahkan, tetapi justru gagal menyentuh otak utamanya. Selama lebih dari dua dekade, perjuangan keadilan terus disuarakan oleh istrinya, Suciwati.
Belasan tahun setelah itu, pola yang sama muncul lagi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dua pelaku lapangan—Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis—divonis bersalah oleh pengadilan. Namun vonisnya ringan dan motif yang disampaikan dalam persidangan hanya disebut sebagai dendam pribadi.
Penjelasan itu bagi banyak kalangan terdengar terlalu sederhana untuk sebuah serangan brutal terhadap penyidik yang sedang menangani kasus korupsi besar. Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai proses hukum berhenti pada pelaku teknis. Dugaan adanya aktor intelektual yang lebih besar tidak pernah benar-benar diungkap.
Dua peristiwa itu menyisakan satu pelajaran pahit: di Indonesia, kejahatan terhadap pembela HAM sering kali berakhir dengan setengah kebenaran.
Karena itu, ketika Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras, publik segera teringat pada dua kasus lama tersebut. Pertanyaan yang muncul bukan hanya “siapa pelakunya”, tetapi juga “siapa yang menyuruhnya”.
Kecurigaan publik tentu tidak lahir dari ruang kosong. Sejarah politik Indonesia masih menyimpan luka panjang pelanggaran HAM, penculikan aktivis, hingga kekerasan terhadap suara kritis. Ironisnya, sebagian figur yang pernah terseret dalam catatan kelam itu justru masih berada di orbit kekuasaan hari ini. Dalam situasi seperti itu, harapan publik terhadap pengungkapan kasus secara tuntas sering kali bercampur dengan skeptisisme.
Masalahnya bukan semata soal kriminalitas. Serangan terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap ruang demokrasi itu sendiri. Ketika aktivis yang mengawasi kekuasaan diteror, pesan yang hendak dikirim sebenarnya jelas: kritik bisa dibayar mahal.
Jika negara gagal mengungkap dalang di balik teror seperti ini, maka pesan kedua yang muncul bahkan lebih berbahaya: bahwa kekerasan terhadap suara kritis adalah risiko yang bisa dinegosiasikan.
Itulah sebabnya kasus Andrie Yunus menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap demokrasi. Apakah aparat penegak hukum benar-benar akan membongkar rantai kejahatan hingga ke aktor intelektualnya? Ataukah publik kembali disuguhi skenario lama—dua atau tiga orang pelaku lapangan ditangkap, sidang digelar, lalu kasus dinyatakan selesai?
Jika yang kedua terjadi, maka sejarah akan kembali mencatat satu bab yang sama: teror terhadap aktivis berakhir tanpa dalang.
Dan bila itu terjadi lagi, pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi “mengapa kasus ini sulit diungkap”, melainkan sesuatu yang jauh lebih mengganggu: apakah memang ada kekuatan yang terlalu besar untuk disentuh oleh hukum di negeri ini.
Bagi demokrasi, jawaban atas pertanyaan itu jauh lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri.












