BERITAHUKUM & KRIMINALPOLITIK & PEMERINTAHAN

Air Keras untuk Aktivis: Siapa Takut Suara Kritis?

264
×

Air Keras untuk Aktivis: Siapa Takut Suara Kritis?

Sebarkan artikel ini
Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus ! (Ist.TRAI)
Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus ! (Ist.TRAI)

JAKARTA,TOMBAKRAKYAT.com :13 Maret 2026 — Di negeri yang sering mengklaim dirinya sebagai demokrasi terbesar di Asia Tenggara, suara kritis rupanya masih bisa dibalas dengan cara yang sangat klasik: teror di jalanan.

Kali ini korbannya adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam (12/3) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Ironisnya, serangan itu terjadi tidak lama setelah Andrie berbicara soal “remiliterisme” dan uji materi hukum dalam sebuah podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Di negeri ini, rupanya bicara tentang kekuasaan kadang masih dianggap terlalu berbahaya.

 

Serangan Cepat, Rapi, dan Tanpa Motif Perampokan

Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I – Talang. Dari arah berlawanan, dua pria berboncengan motor mendekat.

Beberapa detik kemudian, salah satu dari mereka menyiramkan cairan yang diduga air keras ke tubuh korban.

Serangan berlangsung singkat. Pelaku langsung melarikan diri.

Andrie jatuh dari motor sambil berteriak kesakitan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh warga.

Baca Juga  Assessment Akhir Semester Ganjil Digelar di MA Mu’allimin Temanggung, Siswa Antusias Ikuti Ujian

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka bakar sekitar 24 persen pada tangan, wajah, dada, dan bagian mata.

Yang menarik — atau justru mencurigakan — tidak ada satu pun barang korban yang hilang.

Motor masih ada.

Ponsel masih ada.

Tas masih ada.

Jadi jika ini bukan perampokan, maka pertanyaannya sederhana:

lalu ini serangan untuk apa?

 

Aktivis yang Terlalu Vokal?

Sebagai salah satu pimpinan KontraS, Andrie Yunus bukan nama baru dalam advokasi HAM. Ia sering muncul dalam kritik terhadap berbagai kebijakan negara yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi.

Pada hari yang sama sebelum serangan, ia diketahui menghadiri diskusi di lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.

KontraS juga mencatat Andrie sebelumnya sudah beberapa kali menerima teror dan intimidasi, terutama setelah aksi protes penolakan revisi UU TNI pada Maret 2025 yang dikenal sebagai aksi “Geruduk Fairmount.”

Dengan kata lain:

ini bukan peristiwa yang muncul dari ruang hampa.

Baca Juga  Kabar Duka : John Tobing, Sang Maestro "Darah Juang", Tutup Usia

 

Pola Lama yang Terlalu Familiar

Jika publik merasa kasus ini terasa familiar, mungkin karena memang begitu.

Serangan terhadap aktivis dengan pola serupa sudah berulang kali terjadi:

pelaku menggunakan sepeda motor

wajah ditutup masker atau buff

serangan berlangsung cepat

korban adalah orang yang sedang vokal terhadap isu sensitif

Dan hampir selalu, publik kemudian mendengar kalimat yang sama:

“Polisi sedang melakukan penyelidikan.”

Kalimat itu sering terdengar gagah di hari pertama.

Sayangnya, dalam banyak kasus, gaungnya perlahan hilang bersama waktu.

 

Negara Wajib Melindungi, Bukan Sekadar Berjanji

Padahal, kerja advokasi yang dilakukan Andrie Yunus dilindungi oleh hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM.

Bahkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 secara khusus mengakui bahwa pembela HAM adalah kelompok yang rentan terhadap serangan akibat kerja advokasi mereka.

Artinya, ketika seorang aktivis HAM diserang, itu bukan sekadar masalah kriminal biasa.

Itu adalah kegagalan negara melindungi warga yang menjalankan fungsi demokrasi.

Baca Juga  LSM GERAM: DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Bermain di Balik “Dana Ketuk Palu”, Rakyat Menuntut Kejujuran, Bukan Janji Kosong

 

Polisi Sedang Diuji

Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum.

Serangan dengan air keras yang berpotensi mematikan ini bahkan bisa masuk kategori percobaan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Pasal 459.

Pertanyaannya bukan lagi apakah polisi mampu menangkap pelaku.

Pertanyaannya adalah: apakah mereka mau menggali sampai ke akar?

Karena dalam banyak kasus kekerasan terhadap aktivis, yang tertangkap sering kali hanya pelaku lapangan.

Sementara siapa yang memerintah, siapa yang merancang, dan siapa yang diuntungkan sering kali tetap berada di balik kabut.

 

Demokrasi Tidak Mati Sekaligus

Demokrasi biasanya tidak runtuh dalam satu malam.

Ia melemah perlahan —

ketika kritik dianggap ancaman,

ketika aktivis diserang,

dan ketika negara tampak terlalu lambat untuk melindungi mereka.

Serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya soal satu orang aktivis yang disiram air keras.

Ini soal apakah negara masih sanggup melindungi mereka yang berani bersuara.

Atau sebaliknya:

apakah air keras kini menjadi bahasa baru untuk membungkam kritik.

(sumber: Media Statemen Kontras) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *