BERITATECHNOLOGI & PENDIDIKAN

Bantah Penjelasan SMPN 2 Weleri ke Ombudsman, Wali Murid : “Persoalan Utamanya Bukan Keberatan Orang Tua Tetapi Dugaan Mekanisme Pungutan”

622
×

Bantah Penjelasan SMPN 2 Weleri ke Ombudsman, Wali Murid : “Persoalan Utamanya Bukan Keberatan Orang Tua Tetapi Dugaan Mekanisme Pungutan”

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi: TombakAI. ist.
Gambar Ilustrasi: TombakAI. ist.

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Polemik penghimpunan dana dari orang tua/wali murid di SMP Negeri 2 Weleri memasuki babak baru setelah pihak sekolah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah yang substansi dan inti materinya diinformasikan kepada orang tua /pelapor pada 16 Juli 2026.

Namun pelapor menilai sejumlah keterangan yang disampaikan pihak sekolah tidak sesuai dengan fakta persoalan, bahkan bertentangan dengan keterangan dari Kepala Sekolah yang disampaikan dalam beberapa kali diskusi bersama Komite, dalam kurun dua tahun ajaran dari 2024 hingga 2026.

Menurutnya, inti persoalan bukan terletak pada kondisi ekonomi wali murid tertentu, yang kemudian dapat dibebaskan untuk tidak menyumbang melainkan pada mekanisme penghimpunan dana yang diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persoalkan Dasar Hukum yang Digunakan Sekolah

Dalam penjelasannya kepada Ombudsman, SMPN 2 Weleri menyatakan penghimpunan dana pada Tahun Ajaran 2024/2025 dan 2025/2026 bukan merupakan pungutan liar, melainkan sumbangan sukarela yang dikelola Komite Sekolah dengan berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Namun, pelapor menilai sekolah dan komite hanya mengutip sebagian aturan tanpa memperhatikan ketentuan larangannya.

Ia merujuk Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Juga perbedaan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan yang perlu dipahami secara utuh.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 disebutkan bahwa bantuan pendidikan berasal dari pemangku kepentingan di luar peserta didik maupun orang tua/wali murid. Sementara pungutan pendidikan merupakan penarikan uang kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pembayarannya ditentukan.

 

Pertanyakan Musyawarah dan Keterbukaan RKAS

Dalam surat klarifikasinya yang menyatakan bahwa penghimpunan dana diawali dengan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk membiayai program yang belum didanai APBN maupun APBD. Komite kemudian disebut mengadakan rapat pleno bersama orang tua/wali murid guna memaparkan program kerja dan melakukan musyawarah. Mendapat sanggahan adanya musyawarah yang substansial dari pelapor yang merupakan orang tua murid dan dua kali mengikuti rapat pleno komite.

Menurut pengakuannya, selama mengikuti rapat pleno tahun ajaran 2023–2024 hingga 2025–2026, pihak sekolah tidak pernah menyampaikan RKAS secara rinci dan tertulis kepada orang tua/wali murid. Orang tua juga tidak pernah mendapatkan informasi mengenai kapan RKAS disusun, siapa yang terlibat dalam pembahasannya, serta bagaimana proses pengambilan keputusannya.

Baca Juga  UPT Dukcapil Wilayah VII Cileungsi,Buat Gebrakan Akhir Tahun Program Jemput Bola Pelayanan Perekaman E-KTP Untuk Disabilitas

Ia menilai rapat pleno lebih bersifat penyampaian informasi satu arah daripada forum musyawarah. Orang tua/wali murid, tidak diberikan ruang yang memadai untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun usulan terkait kebutuhan sekolah.

Setelah rapat pleno selesai, para orang tua kemudian dikumpulkan berdasarkan kelas masing-masing. Dalam forum kelas tersebut, pembahasan mengenai kebutuhan dana dilakukan secara terpisah dan tidak melibatkan seluruh wali murid secara bersama-sama.

 

Nominal Rp.1,05 Juta dan Rp.800 Ribu Dipertanyakan

Sekolah juga menjelaskan bahwa tidak ada penetapan nominal sumbangan maupun batas waktu pembayaran. Setiap orang tua disebut mengisi surat pernyataan kesediaan secara tertulis, sedangkan keluarga tidak mampu dapat dibebaskan.

Namun pelapor mengaku tidak pernah menerima dan menandatangani surat kesediaan tersebut.

“Saya dan salah satu orang tua murid kelas lain memang tidak dipungut sumbangan. Dalam satu pertemuan dengan Kepala Sekolah di kantornya, saya sampaikan bahwa pungutan seperti ini jangan diberlakukan lagi kepada semua murid, bukan hanya kami berdua, karena ada teknik penggalangan pendanaan oleh komite yang tidak melanggar regulasinya” jelasnya.

Ia menyatakan baru mengetahui masih adanya informasi sumbangan sebesar Rp1.050.000 per siswa, setelah memprotes penetapan besaran pungutan sebesar 800 an, yang disampaikan seorang anggota komite di ruangan kelompok orang tua kelas 8D, seusai rapat pleno komite tahun ajaran 2025-2026.

“Setelah itu saya banyak menerima chat dari orang tua murid yang sebenarnya keberatan. Mereka ketakutan memberikan informasi, dan mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan” lanjutnya.

Terkait adanya surat pernyataan kesediaan atau keikhlasan yang harus diisi seluruh orang tua, justru memancing rasa penasaran, maka muncul pertanyaan mengapa dirinya tidak pernah menerima, mengisi, ataupun menandatangani dokumen tersebut. Padahal selama kurang lebih dua tahun ia mengaku beberapa kali bertemu dan berdiskusi langsung dengan kepala sekolah mengenai berbagai persoalan pendidikan. Dalam beberapa kesempatan, rapor anaknya bahkan diserahkan langsung oleh kepala sekolah di kantornya.

“Jika memang ada mekanisme surat kesediaan, mengapa informasi itu tidak pernah disampaikan kepada kami?” ungkapnya penasaran.

 

Benarkah Sukarela?

Pernyataan sekolah bahwa keluarga tidak mampu dibebaskan dari pemberian sumbangan juga menjadi sorotan pelapor.

Menurutnya, kalimat tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika keluarga tidak mampu dapat dibebaskan, apakah berarti keluarga yang mampu diwajibkan memberikan sumbangan?

Ia menilai pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut sifat sukarela atau tidaknya penghimpunan dana yang dilakukan.

Selain itu, ia mengaku tidak pernah memperoleh informasi terbuka mengenai mekanisme, kriteria, maupun prosedur pembebasan sumbangan bagi keluarga tidak mampu tersebut.

Baca Juga  29 Adegan Rekonstruksi: Ungkap Kasus Kematian Bocah 6 Tahun di Tapanuli Selatan

 

Dugaan Tekanan Sosial

Sekolah menyatakan tidak pernah memberikan sanksi kepada siswa maupun orang tua yang tidak memberikan sumbangan.

Pelapor mengakui tidak pernah melihat adanya sanksi formal. Namun ia mengaku pernah menerima laporan dari anaknya yang merasa dipermalukan ketika mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Menurut pengakuannya, anaknya pernah ditanya pelatih dalam kegiatan ekskul tersebut dengan kalimat yang mengarah pada persoalan sumbangan orang tua : bapaknya sulit diminta iuran. Peristiwa tersebut kemudian ia adukan kepada kepala sekolah dan saat itu kepala sekolah berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

Selain itu, pelapor juga menyoroti keberadaan meja khusus pada saat pembagian rapor. Setelah menerima rapor, sejumlah orang tua terlihat mendatangi meja tersebut dan ada yang menyerahkan uang kepada petugas yang berjaga.

Meski tidak dapat memastikan tujuan transaksi tersebut, keberadaan mekanisme semacam itu, menurutnya, menimbulkan kesan adanya pengumpulan dana yang berkaitan dengan sumbangan orang tua.

Ia mengaku pernah mengirim surat elektronik kepada kepala sekolah untuk meminta klarifikasi mengenai mekanisme tersebut, namun hingga kini tidak pernah memperoleh jawaban.

 

Keterlibatan Guru dan Kepala Sekolah Perlu Dikonfirmasi

Dalam suratnya kepada Ombudsman, SMPN 2 Weleri menyebut keterlibatan kepala sekolah, guru, wali kelas, maupun tenaga kependidikan dalam penyampaian, pengingat, pencatatan, atau pengelolaan sumbangan dilakukan atas permintaan Komite Sekolah?

Menurut pelapor, keterangan tersebut perlu dikonfrontasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai siapa yang sebenarnya menjalankan mekanisme penghimpunan dana tersebut.

 

Pertanyakan Dasar Pembebasan Sumbangan

Menegaskan pernyataan bahwa peserta didik dari keluarga tidak mampu dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dibebaskan dari kewajiban memberikan sumbangan. Pelapor menilai penjelasan tersebut masih memerlukan klarifikasi.

Menurutnya, pada semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 bantuan PIP diterima oleh hampir seluruh siswa, termasuk yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tergolong mampu.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar penetapan kategori keluarga tidak mampu yang digunakan sekolah. Jika pembebasan didasarkan pada status penerima PIP, maka sekolah perlu menjelaskan secara terbuka kriteria, data, dan mekanisme yang digunakan agar tidak menimbulkan inkonsistensi : semua menerima bantuan PIP, tapi masih banyak yang harus “diingatkan” terkait sumbangan disaat penerimaan rapor ?

 

Transparansi Laporan Keuangan Dipertanyakan

SMPN 2 Weleri juga menyatakan telah melakukan pencatatan penerimaan dan penggunaan dana serta melampirkan berbagai dokumen seperti daftar penerimaan sumbangan, laporan pertanggungjawaban, laporan kas, surat kuasa pengelolaan dana, dan rincian penggunaan dana.

Namun pelapor mengaku tidak pernah memperoleh informasi tersebut secara terbuka dalam rapat komite maupun forum orang tua/wali murid.

Baca Juga  Bangunan Diwarnai Dugaan Prostitusi Dibongkar Paksa, Ternyata Milik......

Ia menilai dokumen-dokumen yang diajukan sekolah perlu diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan keaslian, waktu pembuatan, serta kesesuaiannya dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, proses verifikasi penting dilakukan agar dapat diketahui apakah seluruh dokumen benar-benar dibuat pada waktu yang relevan dan digunakan sesuai kondisi yang sebenarnya.

 

RKAS dan Dana BOS Dinilai Kurang Terbuka

Pelapor juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS, sumber pendanaan lain, dan RKAS sekolah.

Menurutnya, informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara rinci dan mudah diakses oleh masyarakat maupun orang tua/wali murid.

Padahal keterbukaan anggaran merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui kebutuhan riil sekolah, memahami dasar penghimpunan dana, sekaligus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Kurangnya akses informasi, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan keraguan mengenai kebutuhan pendanaan sekolah.

 

Ombudsman Masih Melakukan Pemeriksaan

Menurut Ombudsman Jawa Tengah surat klarifikasi kepala sekolah tetsebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, masih melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak sekolah maupun Komite Sekolah sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi.

Pada Kamis (6/8/2026), Ombudsman juga menginformasikan bahwa hasil pemeriksaan lanjutan akan disampaikan melalui surat setelah proses klarifikasi selesai dilakukan.

 

Bukan Sekadar Keluhan Satu Wali Murid

Persoalan ini tidak semestinya dipersempit sebagai keberatan seorang wali murid yang tidak mampu membayar dan kemudian dibebaskan dari kewajiban memberikan sumbangan.

Substansi yang perlu diuji adalah apakah mekanisme penghimpunan dana yang dilakukan benar-benar memenuhi prinsip sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 atau justru telah memenuhi unsur-unsur pungutan.

Karena itu, yang perlu dinilai bukan kondisi ekonomi wali murid tertentu, melainkan kesesuaian proses, transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme penggalangan dana dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang menjadi harapan para wali murid, praktik penggalangan dana seharusnya dilakukan secara terbuka melalui publikasi proposal pembangunan, penyampaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), pencantuman rekening resmi yang dapat diverifikasi, penggunaan QRIS atau rekening donasi yang transparan, laporan penerimaan dan pengeluaran yang diperbarui secara berkala, serta publikasi perkembangan kegiatan yang didanai.

“Jika seluruh informasi dibuka secara transparan, masyarakat dapat menilai sendiri apakah dana yang dihimpun benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau telah berubah menjadi pungutan. Transparansi justru akan melindungi sekolah dan komite dari kecurigaan serta konflik di kemudian hari,” jelas wali murid pelapor.