JAKARTA,TombakRakyat.com_Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Kabareskrim menjelaskan bahwa dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kepentingan penegakan hukum.

Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kabareskrim Polri melaporkan bahwa ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAWASAN INSTITUSI
Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan yang semestinya dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi dan perlindungan data seseorang. Oleh karena itu, setiap pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap proses penyidikan berjalan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pangkat.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang adil.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan pembenahan internal institusi kepolisian. Publik menanti agar seluruh fakta dapat diungkap secara terang dan proses hukum berjalan sampai tuntas.












