KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Selasa, 3 November 2026,TombakRakyat.com_Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Banten HDS Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor terkait dugaan malpraktik medis yang disebut mengakibatkan seorang anak berusia enam tahun mengalami gangguan fisik setelah menjalani tindakan khitan di RS Permata Jonggol.
Surat pengaduan bernomor 023/SP/pengaduan/DPC/BPPKB HDS/XI/2026 tersebut memuat laporan mengenai kondisi seorang anak bernama M. Rasyid Annur yang menjalani khitan pada 27 Juli 2026 melalui program RS Permata Jonggol yang dilaksanakan di PT Federal Izumi Manufacturing.
Dalam surat tersebut, BPPKB Banten HDS DPC Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat disertai sejumlah bukti pendukung terkait kondisi anak setelah menjalani tindakan khitan.
Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam surat pengaduan, M. Rasyid Annur disebut telah menjalani hingga enam kali tindakan operasi di RS Permata Jonggol. Bahkan, hingga surat tersebut dibuat, anak tersebut dikabarkan masih mengalami rasa sakit pada bagian alat kelaminnya dan mengalami gangguan ketika buang air kecil sehingga membutuhkan alat bantu berupa selang medis.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius BPPKB Banten HDS DPC Kabupaten Bogor. Pasalnya, anak yang sebelumnya disebut tidak mengalami keluhan pada bagian tersebut kini harus menjalani penanganan medis lanjutan.
Ketua DPC BPPKB Banten HDS Kabupaten Bogor, Muhammad Farhan S.H., M.H., melalui surat pengaduan tersebut meminta perhatian khusus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor agar persoalan yang dialami M. Rasyid Annur mendapatkan penanganan serius.
BPPKB juga meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelayanan medis RS Permata Jonggol, termasuk menelusuri dugaan kelalaian tenaga medis dalam tindakan khitan tersebut.
Tidak hanya itu, BPPKB Banten HDS meminta adanya tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan, baik melalui sanksi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, BPPKB turut meminta agar izin operasional RS Permata Jonggol dievaluasi, bahkan mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Ketua/Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, media cetak dan online, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
MINTA PENANGANAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pasien anak serta perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar medis.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan pihak DPRD segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan klarifikasi, pemeriksaan medis secara independen, serta meminta keterangan dari pihak rumah sakit dan tenaga medis yang menangani pasien.
Di sisi lain, pihak RS Permata Jonggol perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan yang disampaikan dalam surat pengaduan tersebut.
Hingga berita ini disusun, isi surat pengaduan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan resmi adanya malpraktik. Pembuktian dugaan kelalaian medis perlu dilakukan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang dan tenaga ahli yang kompeten.
Publik kini menantikan langkah nyata pemerintah daerah dan instansi terkait agar kondisi M. Rasyid Annur mendapatkan perhatian, penanganan medis terbaik, serta kepastian hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.












