JEPARA, TOMBAKRAKYAT.COM – Persoalan kewajaran nilai limit lelang aset dalam perkara eksekusi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian setelah pihak debitur melalui kuasa hukumnya menempuh upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Advokat Hadi Prayitno, S.H., mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Jepara periode 2021–2026, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media cetak dan online di Resto Maribu Jepara, Sabtu (31/10/2026).
Dalam keterangannya, Hadi menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum pihak debitur yang mempersoalkan penetapan nilai limit lelang atas objek tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1081 di Desa Suwawal.
Menurutnya, objek tanah tersebut memiliki luas sekitar 340 meter persegi. Pihak debitur menilai nilai limit lelang yang ditetapkan belum mencerminkan kewajaran nilai aset sehingga berpotensi merugikan pemiliknya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 68/Pdt.Bth/2026/PN Jpa. Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang disampaikan narasumber, perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahapan mediasi pada 9 November 2026.
Hadi menerangkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, dirinya telah melakukan sejumlah upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi perkara Nomor 01/Eks/2026/PN Jpa di Pengadilan Negeri Jepara pada 18 Mei 2026.
“Upaya hukum sudah kami lakukan untuk memperjuangkan kepentingan klien, termasuk mengupayakan penangguhan atau penghentian tindakan pengosongan melalui jalur hukum yang tersedia,” ungkap Hadi.
Selain menempuh jalur litigasi, Hadi mengaku juga melakukan pendekatan nonlitigasi melalui komunikasi dan negosiasi dengan kuasa hukum pemohon eksekusi. Upaya tersebut, menurutnya, bertujuan agar kliennya memperoleh penyelesaian yang lebih adil dan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses negosiasi pernah disampaikan usulan penambahan harga sebesar Rp100 juta dari nilai pembelian lelang Rp950 juta, sehingga menjadi Rp1 miliar.

Menurut Hadi, usulan penambahan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan kliennya sebagai pihak debitur, bukan untuk kepentingan pribadi kuasa hukum.
“Kami berupaya agar ada penyelesaian yang baik. Penambahan Rp100 juta yang kami usulkan merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak klien, bukan untuk kepentingan pengacara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa keberatan terhadap nilai limit lelang dan sejumlah persoalan lainnya telah dituangkan dalam materi gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jepara.
Kewenangan Penetapan Nilai Limit Lelang
Dalam ketentuan pelaksanaan lelang, penetapan nilai limit merupakan tanggung jawab penjual dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil penilaian atau penaksiran yang dipersyaratkan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam pelaksanaannya, KPKNL bertindak sebagai penyelenggara lelang sesuai kewenangannya, sedangkan penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab penjual.
Dalam perkara ini, pihak debitur melalui kuasa hukumnya mempersoalkan apakah nilai limit yang digunakan telah mencerminkan nilai aset secara wajar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penetapan nilai limit maupun proses lelang perlu didasarkan pada dokumen penilaian, prosedur lelang, serta pemeriksaan hukum yang berwenang.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi TOMBAKRAKYAT.COM membuka ruang konfirmasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., kuasa hukum pemohon eksekusi, pihak pemenang lelang, serta KPKNL terkait proses penetapan nilai limit dan pelaksanaan lelang atas objek tersebut.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai duduk perkara, termasuk dasar penetapan nilai limit, proses lelang, serta langkah hukum yang sedang ditempuh pihak debitur.
Perkara ini selanjutnya akan mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Jepara. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












