HUKUM & KRIMINAL

Adv. Ady Putra Cesario, S.H., M.H Pengacara Korban EN Apresiasi Kejaksaan Negeri Purworejo Tuntut 3 Tahun 10 Bulan Tersangka Penipuan Proyek di Purworejo

93
×

Adv. Ady Putra Cesario, S.H., M.H Pengacara Korban EN Apresiasi Kejaksaan Negeri Purworejo Tuntut 3 Tahun 10 Bulan Tersangka Penipuan Proyek di Purworejo

Sebarkan artikel ini

TombakRakyat.com, – Purworejo – Ady Putra Cesario Pengacara korban berinisial EN mengapresiasi Kejaksaan Negeri Purworejo yang berani jatuhkan tuntutan kepada Terdakwa Zulfikar Sinar Purba Bin Imam Abu Yusuf dengan pidana penjara 3 Tahun 10 Bulan. Pengacara korban, Ady Putra Cesario, S.H., M.H kini fokus kepada pengembalian aset korban.

“Kantor Hukum CLO “Cesar Law Office” sebagai kuasa hukum dari 4 orang korban Zulfikar Sinar Purba Bin Imam Abu Yusuf memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Purworejo atas tuntutan tersebut kepada anak mantan anggota dewan di purworejo,” kata Ady Cesario kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga  Lapas Majalengka Deklarasi Zero Narkoba dan HP Ilegal, Komitmen Diuji pada Implementasi

 

Tuntutan itu dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum bahkan terdakwa sekalipun yang merupakan anak mantan anggota dewan kabupaten purworejo pun wajib mempertanggung jawabkan perbuatanya.

 

“Apresiasi tinggi tentu juga kami berikan kepada tim Jaksa Penuntut Umum yang terus melakukan langkah hukum membuktikan dalil-dalil dalam dakwaanya. Selanjutnya, kami berharap majelis hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Purworejo juga sepakat dengan jaksa soal tuntutannya atau lebih memperberat pada vonis yang akan dibacakan kamis minggu depan.

Baca Juga  Pengeroyokan di Karanganyar, Pemuda Asal Jumantono Alami Luka dan Dirawat di RSUD

 

“Kemudian kami akan fokus kepada aset-aset terdakwa yang seharusnya diberikan kepada korban untuk ganti kerugian. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan selama ini adalah uang mereka dikembalikan,” ungkap Ady Cesario.

 

Perkara Pidana Dugaan Penipuan Proyek Pengadaan kambing Jawa Randu dan Proyek Pengadaan Traktor di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo ini cukup mencuri perhatian. Ady Putra Cesario berharap perkara ini bisa menjadi titik tolak asas kehati-hatian semua pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga  Satres Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras di Kecamatan Sedong

 

Ady Putra Cesario pun juga berharap Majelis Hakim Pemeriksaan dapat lebih serius memberikan vonis kepada terdakwa karena kami menganalisa jika vonis dari majelis hakim ringan kami mengkawatirkan menimbulkan ketakutan para investor untuk menginvestasikan bisnisnya di Kabupaten Purworejo, kami rasa hal tersebut harus di tindak lanjuti secara serius, ujar ady cesario.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *