BERITA

BIAYA PENDAFTARAN MURID BARU SMA/SMK TAHUN INI JAUH LEBIH MURAH (Catatan: Darius Beda Daton)

31
×

BIAYA PENDAFTARAN MURID BARU SMA/SMK TAHUN INI JAUH LEBIH MURAH (Catatan: Darius Beda Daton)

Sebarkan artikel ini

Kupang NTT, Tombak Rakyat.com – Tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk SMA, SMK, dan Madrasah di Nusa Tenggara Timur segera dimulai. Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026, pendaftaran SMA berlangsung pada 17–19 Juni 2026 dan pendaftaran ulang pada 22–23 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran SMK berlangsung pada 24–26 Juni 2026 dan pendaftaran ulang pada 29–30 Juni 2026.

Para orang tua dan calon murid baru perlu mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran secara daring sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Ketepatan waktu menjadi penting karena kuota pada sekolah tujuan dapat terpenuhi dalam waktu singkat.

Biaya Sekolah Kini Lebih Ringan

Kabar baik bagi masyarakat NTT, biaya pendaftaran ulang tahun ini dipastikan jauh lebih murah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri wajib mempedomani Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi NTT.

Baca Juga  Orari Lokal Klaten Siagakan 150 Personel Amankan Malam Pergantian Tahun 2026

Melalui regulasi tersebut, pungutan yang selama ini dikenal dengan berbagai nama, seperti SPP, iuran delapan standar pendidikan, dan pungutan lainnya, tidak lagi diperbolehkan. Sekolah hanya dapat mengenakan satu jenis iuran, yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP).

Besaran IPP juga tidak lagi diberlakukan secara seragam. Orang tua akan dikategorikan berdasarkan kemampuan ekonomi melalui proses wawancara. Bagi keluarga tidak mampu, biaya pendidikan dapat digratiskan, sedangkan bagi keluarga mampu, IPP paling tinggi sebesar Rp100.000 per bulan. Tidak diperkenankan ada sekolah yang menetapkan angka di atas ketentuan tersebut.

Selain itu, pembayaran IPP tidak boleh langsung dipungut beberapa bulan sekaligus pada saat pendaftaran ulang, sebagaimana praktik yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Orang Tua Bebas Membeli Seragam

Pergub juga mengatur bahwa seragam yang bersifat umum seperti seragam nasional, atribut Pramuka, rompi atau baju tenun khas daerah, topi, dasi, sepatu, kaos kaki, dan ikat pinggang harus dibeli secara mandiri oleh orang tua. Sekolah tidak diperbolehkan menjual atau mewajibkan pembelian melalui sekolah.

Baca Juga  DPRD Kota Semarang Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Karakter Tangguh dan Digitalisasi

Dengan demikian, orang tua memiliki kebebasan memilih tempat pembelian sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Adapun seragam yang bersifat khusus, seperti seragam olahraga, seragam praktik SMK, atau seragam program tertentu, masih dapat disediakan oleh sekolah sesuai kebutuhan.

Jika ketentuan ini dijalankan dengan baik, maka biaya pendaftaran ulang bagi murid baru diperkirakan kurang dari Rp100.000 untuk SMA dan kurang dari Rp500.000 untuk SMK. Angka yang jauh lebih terjangkau dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi seluruh anak NTT untuk mengakses pendidikan.

Pengawasan dan Pengaduan

Seluruh kepala sekolah telah menyatakan kesanggupannya untuk mematuhi Peraturan Gubernur tersebut melalui penandatanganan pakta integritas.

Apabila masyarakat menemukan sekolah yang masih menetapkan biaya pendaftaran ulang yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026/2027 Ombudsman RI Perwakilan NTT melalui nomor layanan 0811-1453-737.

Sebelumnya, sejumlah sekolah yang terindikasi belum mematuhi ketentuan telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan. Hasilnya, beberapa keputusan terkait biaya pendaftaran ulang telah dibatalkan dan dana yang terlanjur dipungut dikembalikan kepada orang tua murid.

Baca Juga  Respons Cepat 110, Polisi Cek TKP Penemuan Mayat di Sunter Jaya Tanjung Priok

Atas respons cepat tersebut, patut disampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, khususnya Bidang SMA, Bidang SMK, serta sekolah-sekolah yang telah menindaklanjuti keluhan masyarakat secara baik.

Pendidikan Inklusif untuk Semua

Kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah karena alasan biaya.

Karena itu, seluruh sekolah diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari segala bentuk pungutan yang tidak diperlukan. Pendidikan harus menjadi hak yang dapat diakses oleh semua anak, baik dari keluarga mampu maupun tidak mampu.

Mari bersama mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan terjangkau bagi seluruh anak Nusa Tenggara Timur.

Kita bisa.

Penulis: Kontributor: Darius Beda Daton, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *