BERITA

Binmatkum 2026, Kejati Jateng Beri Penyuluhan Hukum di PDAM dan BPR BKK Purworejo

94
×

Binmatkum 2026, Kejati Jateng Beri Penyuluhan Hukum di PDAM dan BPR BKK Purworejo

Sebarkan artikel ini

PURWOREJO – tombakrakayat.com Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di lingkungan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Perwitasari dan PT BPR BKK Purworejo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PDAM Tirta Perwitasari, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Direktur Umum PDAM Tirta Perwitasari, karyawan PDAM, serta perwakilan PT BPR BKK Purworejo.

Baca Juga  DPC-Formades Ajak Forkopimda Cari Solusi Atasi Antrean Panjang BBM di Aceh Tenggara

Direktur Umum PDAM Tirta Perwitasari Purworejo menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting bagi PDAM maupun BPR BKK. Menurutnya, setelah mendapatkan wawasan hukum dari Kejaksaan Tinggi, diharapkan seluruh jajaran semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas.

“Ke depan kita harus lebih berhati-hati, karena setiap pekerjaan memiliki risiko hukum apabila terjadi kesalahan, terlebih terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan hukum di PDAM purworejo (foto. Dok – TR)

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, menyampaikan materi mengenai modus operandi tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti pemalsuan dokumen, pemalsuan kwitansi, penyuapan, dan bentuk pelanggaran lainnya.

Baca Juga  Disbudpar Kota Cirebon Jajaki Harjamukti sebagai Kawasan Wisata Religi dan Pusat Manasik Haji

Triyono menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan pengawasan berjenjang dari atasan ke bawahan serta kerja sama yang baik antarbagian.

Pada sesi berikutnya, Koordinator Kejati Jateng, Ashari Kurniawan, memberikan materi penyuluhan hukum terkait tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan bahwa pencucian uang dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja.

Baca Juga  Banjir Besar Landa Kendal,23 DesaTerdampak Akibat Luapan Sungai Waridin

“Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” jelasnya.

Ashari juga menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia berharap seluruh pihak dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebenar-benarnya dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *