BERITADAERAHPOLITIK & PEMERINTAHAN

Sosialisasi PKPU Nomor 03 Tahun 2025 Digelar KPUD Karanganyar, Dihadiri 18 Partai dan Berbagai Stakeholder

169
×

Sosialisasi PKPU Nomor 03 Tahun 2025 Digelar KPUD Karanganyar, Dihadiri 18 Partai dan Berbagai Stakeholder

Sebarkan artikel ini

KARANGANYAR, TOMBAKRAKYAT.com ~ Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Karanganyar telah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tahun 2025 di aula kantor KPUD Kabupaten Karanganyar, Selasa (16/12/2025). Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Karanganyar Sudaryono ini dihadiri oleh perwakilan dari 18 partai politik peserta pemilu, Badan Penyelenggara Pemilu (Bapilu) tingkat kabupaten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Capil), Dinas Perhubungan (Dishub), serta berbagai stakeholder terkait pelaksanaan pemilu.

 

Suasana acara terasa serius namun antusias, dengan peserta yang datang dari berbagai latar belakang bekerja sama untuk memahami aturan baru yang ditetapkan KPU. Di awal acara, Sudaryono dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten, yang menjadi fokus pengaturan PKPU Nomor 03 Tahun 2025. “PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPUD karena terkait dengan keberlangsungan fungsi representasi publik di lembaga legislatif. Dengan sosialisasi ini, kami harap setiap proses PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Sudaryono

Baca Juga  Sosialisasi Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu, KKP Tinjau Lokasi dan Serahkan Area Kerja

Materi sosialisasi selanjutnya dipaparkan oleh tim teknis KPUD Karanganyar, yang menjelaskan secara rinci tentang langkah-langkah, persyaratan administrasi, dan alur kerja PAW sesuai dengan PKPU yang baru. Peserta juga diajarkan tentang penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) yang digunakan untuk memfasilitasi proses pengajuan dan penanganan permohonan PAW. Selama sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan dari peserta diajukan, mulai dari tentang kelengkapan berkas hingga jadwal pelaksanaan, yang kemudian dijawab secara jelas oleh narasumber.

Baca Juga  Dugaan Pemotongan BLT di Gunungrejo Mencuat, Rekaman Suara Sebut Ada Briefing Sebelum Pencairan

 

Perwakilan dari partai politik menyatakan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini, yang dianggap sangat membantu mereka dalam mempersiapkan diri jika terjadi kasus PAW. Sementara itu, perwakilan Dinas Capil dan Dishub juga menyampaikan komitmen untuk bekerja sama dengan KPUD dalam menyediakan data dan dukungan teknis yang dibutuhkan dalam proses PAW. Acara berakhir dengan harapan bersama bahwa implementasi PKPU Nomor 03 Tahun 2025 di Kabupaten Karanganyar akan berjalan lancar dan sesuai tujuan yang ditetapkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *