BERITA

Bisnis LKS di Balik Sekolah, Dugaan ‘Permainan’ Oknum Kepala Sekolah, Siswa Jadi Pasar Past

9
×

Bisnis LKS di Balik Sekolah, Dugaan ‘Permainan’ Oknum Kepala Sekolah, Siswa Jadi Pasar Past

Sebarkan artikel ini

Purworejo, TombakRakyat.com, – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar kembali memantik kontroversi. Bukan sekadar jual-beli buku, pengakuan seorang pelaku usaha justru menguak dugaan adanya “jalur khusus” yang melibatkan jaringan internal sekolah.

 

Seorang penjual LKS, Parwoto, secara terbuka membongkar bagaimana buku-buku tersebut bisa dengan mudah masuk ke lingkungan sekolah. Ia menyebut, distribusi LKS tidak berjalan bebas, melainkan harus melewati mekanisme tertentu yang melibatkan kelompok kepala sekolah.

 

“Pelaku usaha LKS itu banyak. Tapi kalau mau masuk ke sekolah, biasanya harus lewat K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah),” ujar Parwoto kepada awak media.

 

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa akses pasar LKS di sekolah bukan sekadar urusan kualitas buku, melainkan erat kaitannya dengan relasi dan jaringan kekuasaan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga  DPR RI Terima Audiensi PGMM dan FGSNI Bojonegoro, Dorong Penguatan Kebijakan bagi Guru Madrasah Swasta

 

Lebih jauh, Parwoto juga menyebut adanya sosok yang diduga memiliki peran dominan dalam distribusi LKS di wilayah Kecamatan Kemiri. Ia menyebut seorang kepala sekolah berinisial S, yang disebut memiliki jaringan lebih luas dan pengaruh lebih besar.

 

“Kalau Pak S itu pemainnya lebih besar dari saya. Dia biasanya melobi ke atas, ke kepala sekolah lain lewat forum pertemuan,” ungkapnya.

 

Menurutnya, melalui forum seperti K3S, jalur distribusi LKS menjadi lebih terorganisir—dan diduga sistematis.

 

Di sisi lain, Parwoto membeberkan rantai harga yang cukup mencolok. Ia mengaku mendapatkan LKS dari distributor wilayah Kebumen dengan harga sekitar Rp6.500 per buku. Namun saat sampai ke siswa, harga melonjak hingga Rp10.000 sampai Rp13.000.

Baca Juga  Bupati Purworejo Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Desa Grabag

 

Jika setiap siswa diwajibkan membeli enam hingga delapan buku dalam satu periode, maka beban yang harus ditanggung orang tua bisa mencapai Rp60.000 hingga lebih dari Rp100.000.

Angka ini mungkin terlihat kecil bagi sebagian pihak, namun menjadi persoalan serius ketika dikalikan dengan jumlah siswa dalam satu sekolah—bahkan satu kecamatan.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini kerap dibungkus seolah-olah sebagai kebutuhan pendidikan, sehingga orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain membeli.

 

Padahal, pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi komersial, apalagi jika mengandung unsur kewajiban bagi siswa.

 

Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, praktik ini berpotensi masuk kategori pungutan liar. Secara hukum, hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga  Ketum Asosiasi Driver Online: Algoritma Aplikasi Picu Krisis Pengemudi Ojol

 

Bahkan, penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dijerat Pasal 423 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

 

Pengakuan Parwoto membuka dugaan bahwa praktik penjualan LKS bukan sekadar kegiatan ekonomi biasa, melainkan telah berkembang menjadi sistem yang melibatkan kekuatan struktural di dunia pendidikan.

 

Kini, publik menunggu langkah tegas dari dinas pendidikan dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik ini. Jika dibiarkan, sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar, justru berpotensi berubah menjadi pasar yang membebani siswa dan orang tua.

Penulis: RipinEditor: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *