BERITADAERAHTECHNOLOGI & PENDIDIKAN

Sosialisasi Regrouping SDN 1 dan SDN 3 Gempolsewu Digelar, Korwilcam Bidik Rowosari Targetkan SK Bupati Terbit Awal 2027

34
×

Sosialisasi Regrouping SDN 1 dan SDN 3 Gempolsewu Digelar, Korwilcam Bidik Rowosari Targetkan SK Bupati Terbit Awal 2027

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Berita Acraa Rapat Sosialisasi Regrouping SDN 1 & SDN 3 Gempolsewu
Penandatanganan Berita Acraa Rapat Sosialisasi Regrouping SDN 1 & SDN 3 Gempolsewu

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com —Rencana regrouping atau penggabungan pengelolaan sekolah antara SDN 1 Gempolsewu dan SDN 3 Gempolsewu mulai disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pendidikan di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula SDN 1 Gempolsewu pada Sabtu (6/6/2026) dan dihadiri oleh Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Rowosari Titus Ari Supriyadi, S.Pd., M.Si., Kepala SDN 1 Gempolsewu Intiyati, S.Pd., Kepala SDN 3 Gempolsewu Dwi Iswanti, S.Pd., Kepala Desa Gempolsewu Carmadi, Ketua Komite SDN 1 Gempolsewu Asikin, S.Pd.I., Ketua Komite SDN 3 Gempolsewu Ahmad Damiri, S.Pd.I., serta unsur guru dan perwakilan walimurid.

Dalam pemaparannya, Titus Ari Supriyadi menjelaskan bahwa kebijakan regrouping sekolah merupakan bagian dari penataan satuan pendidikan yang saat ini sedang didorong pemerintah daerah sebagai respons terhadap berbagai tantangan pengelolaan pendidikan dasar.

Baca Juga  Polsek Koja Gelar Jumat Peduli, Bagikan 300 Paket Makanan Bergizi untuk Warga Tugu Selatan

 

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan regrouping SDN 1 dan SDN 3 Gempolsewu. Faktor tersebut antara lain jumlah siswa dan lokasi yang berdekatan, efisiensi anggaran, keterbatasan jumlah guru dan tenaga kependidikan, efektivitas pengelolaan sekolah, peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui konsolidasi sumber daya, serta efisiensi penggunaan biaya operasional dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah.

 

“Regrouping dilakukan bukan semata-mata untuk menggabungkan sekolah, tetapi bagaimana sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara lebih efektif sehingga kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik dapat terus ditingkatkan,” jelas Titus di hadapan peserta sosialisasi.

 

Ia menambahkan, kondisi sejumlah sekolah dasar saat ini menghadapi tantangan berupa penurunan jumlah peserta didik serta keterbatasan tenaga pendidik akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun. Situasi tersebut menyebabkan beban pengelolaan sekolah menjadi kurang optimal apabila dipertahankan dalam kondisi terpisah.

Baca Juga  Air Keras untuk Aktivis: Siapa Takut Suara Kritis?

 

Sambutan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gempolsewu, Intiyati, S.Pd.

Melalui kebijakan regrouping, pemerintah berharap pengelolaan sekolah dapat menjadi lebih efisien dan terfokus, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa.

 

Dalam kesempatan tersebut, Titus juga menyampaikan harapannya agar seluruh tahapan administrasi dan proses sosialisasi dapat berjalan lancar sehingga usulan regrouping dapat segera ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

 

“Kami berharap pada awal tahun 2027 Surat Keputusan (SK) Bupati terkait regrouping SDN 1 dan SDN 3 Gempolsewu sudah dapat diterbitkan sehingga proses penataan sekolah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Gempolsewu Carmadi menyampaikan bahwa pemerintah desa akan mendukung proses sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat agar pelaksanaan kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh oleh warga, khususnya orang tua siswa.

Baca Juga  Aksi Hijau di Jalur Sumbing: Komunitas Wonosobo Tanam Pohon Damar demi Cegah Longsor

 

Pihak komite sekolah dari kedua sekolah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta masukan terkait rencana regrouping. Dialog yang berlangsung dalam suasana kondusif tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pihak memahami tujuan dan dampak kebijakan yang akan diterapkan.

 

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara sosialisasi regrouping oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk dokumentasi dan dukungan terhadap proses penataan pendidikan yang sedang berjalan.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, proses regrouping SDN 1 dan SDN 3 Gempolsewu memasuki tahapan awal menuju penetapan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, yang ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *