Bandung, TombakRakyat.com – Persidangan dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon berubah menjadi panggung perlawanan hukum. Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, melalui tim kuasa hukumnya, membedah dakwaan jaksa dan menyebutnya cacat secara substansi: tidak ada bukti aliran dana, tidak ada penerimaan uang, dan tidak ada fakta yang menunjukkan terdakwa memperkaya diri.
Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, pembela mempertanyakan logika hukum yang dipakai jaksa. Proyek bernilai Rp.86 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp.26 miliar memang besar, tetapi besar nilai proyek tidak otomatis membuktikan keterlibatan kepala daerah dalam tindak pidana. “Di mana bukti aliran dananya?” menjadi pertanyaan sentral yang berulang kali ditegaskan tim kuasa hukum.
Lebih jauh, pembela menilai perkara ini dipaksakan naik kelas menjadi kasus korupsi, padahal substansinya berkutat pada aspek teknis pelaksanaan proyek—ranah panitia lelang, pejabat teknis, dan tim penerima hasil pekerjaan. Jika tidak ada bukti penerimaan uang maupun perintah langsung yang melanggar hukum, maka unsur memperkaya diri atau orang lain dinilai belum terpenuhi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas dakwaan jaksa. Publik di Kota Cirebon menanti, apakah majelis hakim akan membiarkan perkara berjalan dengan konstruksi yang dipersoalkan, atau justru menghentikannya sejak awal melalui penerimaan eksepsi. Jika eksepsi dikabulkan, dakwaan bisa gugur—dan perkara berakhir sebelum masuk tahap pembuktian panjang.
Perkara Gedung Setda tak lagi sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi tentang satu prinsip mendasar: seseorang tidak dapat dipidana tanpa bukti konkret keterlibatan dan aliran dana. Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim.












