BERITATECHNOLOGI & PENDIDIKAN

Dalih Seragam di Koperasi Sekolah, Ifah Kanaya Sebut Kendal Darurat Pungli Pendidikan

672
×

Dalih Seragam di Koperasi Sekolah, Ifah Kanaya Sebut Kendal Darurat Pungli Pendidikan

Sebarkan artikel ini
doc.trai : istimewa
doc.trai : istimewa

KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Kendal kembali diwarnai keluhan masyarakat. Sejumlah orang tua calon siswa SMP Negeri mengaku diminta membayar biaya daftar ulang berkisar Rp1,45 juta hingga Rp1,55 juta untuk paket seragam dan kebutuhan lainnya.

 

Ironisnya, setelah menerima bahan seragam, orang tua masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa jahit.

 

Aktivis Kendal, Ifah Kanaya, menilai praktik yang mengarahkan orang tua membeli seragam melalui koperasi sekolah patut dipertanyakan. Menurutnya, pendidikan dasar yang menjadi kewajiban negara tidak boleh dibebani pungutan yang berpotensi memberatkan masyarakat.

Baca Juga  Pembukaan Hari Jadi Purworejo Ditandai Peresmian 24 Proyek dan Kenduri Agung

 

“Penerimaan murid baru harus berlangsung bersih, transparan, dan bebas transaksi. Tidak boleh ada kewajiban maupun pengondisian pembelian seragam dalam proses penerimaan siswa,” tegasnya, Sabtu (4/7/2026).

 

Ifah mengingatkan bahwa larangan penjualan seragam oleh sekolah telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menegaskan pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, dilarang menjual seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan.

Baca Juga  PERADI Dirgantara melaksanakan kegiatan Pengangkatan dan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur

 

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa hambatan biaya yang membebani peserta didik.

 

Menurutnya, diamnya sebagian orang tua bukan berarti mereka setuju, melainkan karena khawatir anaknya terdampak dalam proses pendidikan.

 

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Kendal membuktikan komitmennya dalam memberantas pungutan di lingkungan sekolah dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara terbuka dan transparan.

Baca Juga  Hadiri Bumiayu Art Festival di Weleri, Bupati Kendal Tekankan Pentingnya Seni Budaya Dongkrak Ekonomi UMKM

 

“Jika praktik semacam ini terus terjadi setiap tahun ajaran baru, maka slogan pemberantasan pungli di sektor pendidikan hanya akan menjadi seremonial tanpa makna,” pungkasnya.