KENDAL, TOMBAKRAKYAT.com — Masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Kendal kembali diwarnai keluhan masyarakat. Sejumlah orang tua calon siswa SMP Negeri mengaku diminta membayar biaya daftar ulang berkisar Rp1,45 juta hingga Rp1,55 juta untuk paket seragam dan kebutuhan lainnya.
Ironisnya, setelah menerima bahan seragam, orang tua masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa jahit.
Aktivis Kendal, Ifah Kanaya, menilai praktik yang mengarahkan orang tua membeli seragam melalui koperasi sekolah patut dipertanyakan. Menurutnya, pendidikan dasar yang menjadi kewajiban negara tidak boleh dibebani pungutan yang berpotensi memberatkan masyarakat.
“Penerimaan murid baru harus berlangsung bersih, transparan, dan bebas transaksi. Tidak boleh ada kewajiban maupun pengondisian pembelian seragam dalam proses penerimaan siswa,” tegasnya, Sabtu (4/7/2026).
Ifah mengingatkan bahwa larangan penjualan seragam oleh sekolah telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menegaskan pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, dilarang menjual seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa hambatan biaya yang membebani peserta didik.
Menurutnya, diamnya sebagian orang tua bukan berarti mereka setuju, melainkan karena khawatir anaknya terdampak dalam proses pendidikan.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Kendal membuktikan komitmennya dalam memberantas pungutan di lingkungan sekolah dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara terbuka dan transparan.
“Jika praktik semacam ini terus terjadi setiap tahun ajaran baru, maka slogan pemberantasan pungli di sektor pendidikan hanya akan menjadi seremonial tanpa makna,” pungkasnya.












