BERITA

Dapur MBG Mranti Disorot: Produksi Ribuan Porsi Tanpa Izin dan Buang Limbah ke Selokan

44
×

Dapur MBG Mranti Disorot: Produksi Ribuan Porsi Tanpa Izin dan Buang Limbah ke Selokan

Sebarkan artikel ini
Dok. Istimewa

PURWOREJO, TombakRakyat.com, – Program Makan Bergizi Gratis MBG di Purworejo kecolongan. Dapur SPPG Mranti yang memasok makanan ke SMPN 2 Purworejo terbukti beroperasi tanpa izin lengkap dan membuang limbah langsung ke selokan.

Padahal sebelumnya, menu dari dapur ini sempat ditemukan benda mirip ulat.

Yayasan Adieri Wadah Kasih yang mengelola SPPG Mranti di Dusun III, Kelurahan Mranti, kini terseret dua pelanggaran sekaligus: melanggar aturan bangunan dan aturan lingkungan.

Izin Nol, Tapi Sudah Beroperasi

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Purworejo, Riski Khozari, buka suara. SPPG Mranti belum punya Persetujuan Bangunan Gedung PBG dan Sertifikat Layak Fungsi SLF.

Baca Juga  Wujudkan Ramadhan Aman, Pemkab Pekalongan Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan dengan Tidak Terbangkan Balon Liar

“SPPG Mranti sampai saat ini belum mengajukan PBG maupun sertifikat layak fungsinya. Sampai saat ini di Purworejo kita belum mengeluarkan satupun PBG atau SLF kepada SPPG yang sudah beroperasi,” kata Riski saat dikonfirmasi pada Senin (18/05/2026).

Artinya, dapur yang sudah menyuplai ribuan porsi MBG itu berjalan di luar koridor hukum.

Proses yang benar menurut PUPR adalah NIB via OSS, lalu komitmen KKPR, dokumen lingkungan SPPL atau Amdal, baru kemudian PBG. Semua tahapan itu dilewati.

Limbah Masuk Selokan, 4 Aturan Dilanggar

Riski Khozsiri (dok.istimewa)

Sementara itu, DLH Purworejo menemukan pelanggaran yang lebih nyata di lapangan. SPPG Mranti tidak punya IPAL dan membuang air limbah cair langsung ke saluran belakang.

Baca Juga  Sinergi Penegak Hukum di NTT Menguat, Kunjungan Reses Komisi III DPR RI Disambut Hangat di Bandara Eltari

“SPPG Mranti jadi sorotan karena pelanggaran paling mencolok dari 52 titik dapur SPPG MBG di Purworejo,” ujar Kepala DLH Purworejo, Wiyoto.

Menurutnya, SPPG Mranti melanggar PP No. 22/2021, Permen LH No. 11/2025, Peraturan BGN No. 1/2026, dan Kepmen LH No. 2760/2025. Keempat aturan itu mewajibkan setiap dapur mengolah limbah sebelum dibuang dan lolos baku mutu.

Standarnya jelas. Untuk debit 3-5 m³ per hari, dapur wajib punya grease trap, bak equalisasi, pengolahan biologis, dan klorinasi. Tanpa itu, limbah berisiko mencemari lingkungan dan kesehatan warga.

Baca Juga  GELORA PERLAWANAN BURUH! Ratusan Massa Kepung Graha Pertamina, Teriakkan Lawan PHK dan Union Busting

Sanksi Ada, Tapi Belum Ditegakkan

Riski menyebut pengawasan ada di tangan Bupati melalui DPMPTSP. Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas. Proses masih sebatas koordinasi antar OPD.

“Program ini bagus, tapi perizinannya harus dipenuhi dulu. Kalau tidak, risikonya ditanggung masyarakat,” kata Riski.

Kasus SPPG Mranti memperlihatkan ironi program nasional. MBG digembar-gemborkan untuk menyehatkan anak sekolah, tapi dapur pelaksananya justru beroperasi tanpa legalitas dan mengabaikan standar lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, SPPG Mranti masih beroperasi seperti biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *